Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Aceh, menuntut dua terdakwa narkoba dengan barang bukti 81 kilogram sabu dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Harry Arfhan, Cherry Arrida, dan M Iqbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi di Aceh Timur, Kamis.

Baca juga: Polisi ungkap pengiriman narkoba asal Malaysia lewat jasa ekspedisi

Selain menuntut dua terdakwa dengan hukuman mati, JPU menuntut seorang terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan hukuman seumur hidup.

Sidang berlangsung secara daring dengan majelis hakim diketuai Irwandi serta didampingi Tri Purnama SH dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota.

Kedua terdakwa yang dituntut hukuman mati, yakni yakni Ibrahim dan Muhammad Nur. Sedangkan terdakwa dituntut hukuman seumur hidup, yakni Hamdani. Ketiga terdakwa merupakan warga Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur, tempat selama ini mereka ditahan. Mereka didampingi penasihat hukum Suryawati dan kawan-kawan.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut JPUD, terdakwa Hamdani dituntut dengan hukuman seumur hidup karena terdakwa hanya berperan sebagai pemilik perahu motor saat mengangkut narkoba dari laut ke darat.

"Berbeda dengan peran terdakwa Ibrahim dan Muhammad Nur, berdasarkan fakta di persidangan, mereka merupakan pemilik dan pengedar narkoba tersebut," kata JPU.

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Timur Semeru melalui Kepala Seksi Intelijen Andil Zulanda didampingi Kepada Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi mengatakan ketiga terdakwa merupakan satu kelompok dengan lima terdakwa lainnya yang juga dituntut hukuman mati.

"Pada persidangan sebelumnya, JPU juga menuntut lima terdakwa narkoba dengan barang bukti 81 kilogram dengan hukuman masing-masing hukuman mati," kata Andi Zulanda.

Kelima terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut yakni Nazaruddin (25) dan Azwar Saputra (33), keduanya warga Kecamatan Pereulak Timur, Aceh Timur. Serta Khairul Muaris (23), Arif Budiman (28), dan Lukman (40), ketiganya warga Kota Langsa.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021