Pemerintah Kota Tangerang, Banten telah mengeluarkan 637 Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) dari Kelurahan selama larangan mudik yang diterapkan tanggal 6 - 17 Mei 2021.

"Selama larangan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021, sudah ada 637 SIKM yang dikeluarkan dari tingkat Kelurahan," kata Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Pemkot  Tangerang Buceu Gartina dihubungi di Tangerang, Senin (17/5).

Baca juga: Volume sampah di Tangerang naik empat persen selama libur lebaran

Perlu diketahui keputusan larangan mudik ini mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19 yang meniadakan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini berlaku untuk di dalam wilayah aglomerasi maupun di luar wilayah.

Buceu menambahkan warga yang telah mengajukan SIKM dan kembali ke Kota Tangerang diimbau untuk melapor dengan membawa berkas bebas COVID-19 kepada RT/RW.

Hal ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kepada Camat/Lurah untuk melakukan pemantauan kepada warga yang kembali dari luar kota.

"Jadi warga yang kembali dari luar kota agar melapor dan melakukan pemeriksaan tes cepat untuk mengetahui kondisi terbaru dalam menekan penyebaran COVID-19," katanya.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman sebelumnya mengatakan jika SIKM diterbitkan untuk beberapa kriteria masyarakat saja dengan keperluan mendesak seperti keluarga sakit, meninggal, ibu hamil dan persalinan.

Ia menambahkan SIKM wajib dibawa masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM pun hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dan golongan lain yang diizinkan melaksanakan perjalanan selama peniadaan mudik adalah pelayanan distribusi logistik.

Camat Cipondoh Rizal Ridallah mengatakan, pihaknya di antaranya  telah memberikan imbauan kepada RT/RW untuk mendata warga yang melakukan perjalanan ke luar kota untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bebas COVID-19.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021