Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Jika harus dilakukan di luar rumah, agar digelar di lapangan atau ruang terbuka setempat serta masjid dengan kapasitas maksimal 50 persen dari total kapasitas," kata Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam keterangannya di Tangerang, Rabu.

Baca juga: Pemkot Tangerang sudah terbitkan 260 SIKM bagi warga lakukan perjalanan

Ia mengatakan surat dengan nomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 berlaku mulai 12 Mei hingga 16 Mei 2021 di seluruh Kota Tangerang dalam pencegahan penyebaran COVID-19 pada masa libur Idul Fitri.

"Tentu tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan virus di masyarakat khususnya di momen Idul Fitri nanti," kata dia.

Selain itu, kata dia, terdapat sedikit perbedaan dari edaran sebelumnya yakni di mana isinya mengatur kegiatan yang dibatasi selama Idul Fitri seperti pelaksanaan shalat dan silaturahim selama masa libur Lebaran 2021.

"Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi. Baik dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah, baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, maupun kota," katanya.

Pada surat edaran sebelumnya, Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri pada masa pandemi COVID-19 tertuang dalam SE Wali Kota Nomor: 180 / 1208 -Hukum/2021 sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Tangerang memperbolehkan Shalat Tarawih dan Idul Fitri selama Ramadhan dengan protokol kesehatan dan melarang takbir keliling serta "Sahur on the road".

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021