Tangerang, (ANTARABanten) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan, Banten, membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya.

"Sebagai bentuk pengawasan dan memantau proses pembagian THR, kami bentuk posko pengaduan THR," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan, Zainal Aminin di Tangerang, Kamis.

Zainal mengatakan, karyawan yang memiliki masalah dalam proses pembagian THR dari perusahaannya, maka bisa melaporkan kepada posko tersebut.

Pasalnya, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan, akan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.

Dikatakan Zainal, sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.

"Kami akan bekukan izin perusahaan yang terbukti tidak memberikan atau memotong pemberian THR kepada karyawannya," katanya.

Diketahui pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Pemberian tunjangan hari raya sendiri, harus diberikan perusahaan kepada karyawan sepekan sebelum hari lebaran dengan nominal satu bulan gaji bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

"Dalam pemberian THR kepada karyawan, perusahaan tidak boleh melakukan pemotongan apapun," katanya menjelaskan.

Sedangkan, besaran berapa THR yang diberikan, berdasarkan peraturan pekerja dengan masa sedikitnya 12 bulan berturut-turut berhak atas THR sebesar sebulan gaji.

Adapun pekerja yang telah bekerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan mendapat THR proporsional sebesar masa kerja dibagi 12 bulan kali sebulan gaji.

Pemberian dan pembayaran THR tepat waktu diharapkan meningkatkan loyalitas sekaligus produktivitas terhadap perusahaan.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011