Pengelola Terminal Kalideres mengantisipasi adanya pengemudi bus antarkota antarprovinsi (AKAP) non-mudik yang menaikkan penumpang di terminal bayangan atau menaikkan penumpang secara sembarangan di tengah perjalanan dengan manifes penumpang.

Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain  mengatakan setiap pemberangkatan bus AKAP non-mudik harus mempunyai data manifes penumpang yang melakukan pemberangkatan dari terminal awal.

Baca juga: DPR minta akses keluar masuk Indonesia diperketat

"Penumpang yang berangkat itu harus mempunyai data manifes dari Terminal," kata Revi saat ditemui ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Misalnya, jumlah penumpang yang ada dalam bus hanya satu orang. Berarti di terminal, petugas pengecekan menandai dalam data manifes penumpang tersebut dengan garis merah.

"Kami menulis namanya siapa (di data manifes), habis itu kami memberi tanda garis merah," kata Revi.
 
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain saat ditemui di ruangan kantor Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021). (ANTARA/Abdu Faisal)
Revi mengatakan penandaan dengan garis merah tersebut untuk menghindari adanya pengemudi yang menambah penumpang secara sembarangan di tengah perjalanan atau di terminal bayangan.

"Garis merah itu membatasi data yang ada di dalam Surat Keterangan itu supaya tidak ditambah-tambah lagi. Supaya menghindari apabila dia (pengemudi bus) ke terminal bayangan, atau dia menaikkan penumpang di jalan sembarangan," kata Revi.

"Jadi kalau satu orang yang berangkat, maka harus satu orang yang sampai ke tempat tujuan," kata Revi pula.

Pewarta: Abdu Faisal

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021