Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau yang lebih dikenal dengan Bank Banten dalam status sehat dan dapat kembali beroperasi secara normal, yang diputuskan dalam rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 5 Mei 2021.

Status Bank Banten setelah dinyatakan sehat oleh OJK menjadi bank yang dapat beroperasi secara normal pada tingkat kesehatan Bank dengan nilai PK-3.

Baca juga: Gubernur dukung penuh manajemen baru Bank Banten lakukan transformasi dan pencapaian kinerja terbaik
Baca juga: OJK restui Agus Syabarrudin jadi Direktur Utama Bank Banten

Surat pemberitahuan status pengawasan Bank Banten dari OJK tersebut diterima langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) di Jakarta.

"Alhamdulillah. Hari ini Bank Banten dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan," kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Kamis.

Sebelumnya, usai pengukuhan jajaran manajemen Bank Banten Gubernur mengaku optimistis bahwa Bank Banten bakal segera dinyatakan sehat oleh OJK. Alasannya, pihaknya telah memenuhi empat (4) persyaratan dari OJK untuk penyehatan Bank Banten yakni permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah, serta pergantian pengurus.

Menurutnya, dengan statusnya kini, Bank Banten bisa beroperasi normal serta harus bekerja keras menjadi bank yang dipercaya oleh masyarakat Banten.

Sementara itu Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin mengatakan, saatnya masyarakat Banten menjadikan Bank Banten sebagai bank pilihannya. Bank Banten bukan sekedar Bank biasa karena memiliki sejarah panjang kemandirian Banten, tanahnya para "Jawara" yang dilahirkan oleh semangat patriotisme para pejuang Banten.


 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021