Serang (ANTARABanten) - Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Provinsi Banten menurunkan personilnya untuk mengawasi tempat hiburan malam dan rumah makan yang buka siang hari, dalam upaya menciptakan suasana kondusif saat Ramadhan.


Kabid Pol PP Provinsi Maman Suratman di Serang, Selasa mengatakan, pihaknya menurunkan sejumlah perseonil Pol PP pada Ramadhan dalam upaya melaksanakan amanat Perda Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), serta menciptakan ketentraman dan suasana kondusif selama bulan Ramadhan.

Personil pol PP yang tidak berpakaian dinas  berjumlah sekitar 20 orang, disebar untuk mengintai aktivitas rumah makan dan tempat hiburan malam terutama di Kota Serang.

"Mulai awal puasa Ramadhan personil sudah disebar untuk memantau aktivitas rumah makan yang buka siang hari selama Ramadhan, dan tempat hiburan malam khususnya di Kota Serang sebagai ibukota Provinsi Banten," kata Maman.

Menurutnya, pemantauan dilakukan pada rumah makan dan tempat hiburan yang ada di sepanjang jalan provinsi, selanjutnya hasil pemantauan akan dilaporkan ke pimpinannya untuk menentukan dalam mengambil kebijakan terkait penertiban lokasi tersebut selama Ramadhan.

"Jika ada rumah makan atau tempat hiburan yang terbukti melanggar ketentuan, maka akan diberi tindakan tegas sesuai dengan ketentuan," kata Maman Suratman.

Ia mengatakan, sebelum diberi tindakan, pihaknya akan memberi peringati terlebih dahulu. Namun jika rumah makan dan tempat hiburan tersebut tetap membandel, pihaknya segera mengambil tindakan tegas.

Maman mengatakan, terkait dengan ketentuan yang berlaku selama bulan Ramadhan khusus untuk rumah makan diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB sampai waktu imsyak.

Sementara itu Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten Syibli Sarjaya mengatakan, MUI Banten telah membuat surat edaran terkait dengan aktivitas rumah makan dan tempat hiburan yang ada di Banten selkama bulan Ramadhan.

"Suratnya sudah dibuat, tinggal menunggu diedarkan oleh Sekretriat MUI," kata Syibli.

Menurutnya, isi dari surat edaran tersebut berisi tentang ajakan bagi kaum muslimin di Banten Banten untuk  mengisi Ramadhan dengan memperbanyak ibadah serta mengendalikan hawa nafsu.

Selain itu, surat edaran MUI pun berisi tentang imbauan untuk pemilik rumah makan dan tempat hiburan malan agar menutup segala aktivitasnya selama Ramadhan berlangsung.

"Tempat hiburan MUI minta tutup total, sedangkan rumah makan boleh buka pada sore hari menjelang buka puasa dan setelah imsyak harus tutup kembali," kata Syibli Sarjaya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011