Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa yang masih berstatus mahasiswa karena terbukti bersalah telah membunuh kekasihnya, Linda Novita Sari.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan alternatif keduanya, Pasal 338 KUHP," kata Hakim Ketua Hiras Sitanggang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Baca juga: Terdakwa pembunuhan mahasiswi di Mataram terancam hukuman mati
Pembuktian pasal pidana dalam vonis hukuman yang disampaikan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, Pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
Perbedaannya hanya pada masa pidana. Karena terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan ancaman maksimal pada Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara, yakni melihat perbuatan terdakwa sebagai bentuk perlindungan diri ketika mendapat ancaman penyerangan dari korban yang menodongkan anak panah kearahnya.
Selain itu, terdakwa telah mengakui kesalahannya yang membunuh dengan cara mencekik korban hingga mengakibatkan tulang pangkal lidahnya patah dan kemudian mengamuflase korban seolah-olah tewas karena gantung diri.
Terdakwa usai mendengarkan vonis hukumannya dibacakan, meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk membuat pernyataan dalam masa tujuh hari pasca-putusan dibacakan.
Begitu juga dengan tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Mataram yang diwakilkan Moch. Taufik Ismail.
"Karena terdakwa masih 'pikir-pikir', jadi kita juga harus demikian. Kalau terdakwa banding, pastinya kita harus siap," kata Taufik.
Tragedi pembunuhan Linda Novita Sari itu terjadi di rumah yang dihuni terdakwa di Perumahan Royal Mataram.
Jenazah korban kali pertamanya ditemukan dalam posisi tergantung di ventilasi bagian ruang tengah rumah terdakwa oleh saksi yang merupakan rekan korban dan juga terdakwa.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap bukti bahwa korban meninggal bukan akibat gantung diri melainkan dibunuh.
Aksi pembunuhannya terungkap dari klarifikasi pihak kepolisian kepada terdakwa yang mengaku memainkan sebagai pemeran tunggal dalam kasus tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Dengan ini menyatakan terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan alternatif keduanya, Pasal 338 KUHP," kata Hakim Ketua Hiras Sitanggang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Baca juga: Terdakwa pembunuhan mahasiswi di Mataram terancam hukuman mati
Pembuktian pasal pidana dalam vonis hukuman yang disampaikan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, Pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
Perbedaannya hanya pada masa pidana. Karena terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan ancaman maksimal pada Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara, yakni melihat perbuatan terdakwa sebagai bentuk perlindungan diri ketika mendapat ancaman penyerangan dari korban yang menodongkan anak panah kearahnya.
Selain itu, terdakwa telah mengakui kesalahannya yang membunuh dengan cara mencekik korban hingga mengakibatkan tulang pangkal lidahnya patah dan kemudian mengamuflase korban seolah-olah tewas karena gantung diri.
Terdakwa usai mendengarkan vonis hukumannya dibacakan, meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk membuat pernyataan dalam masa tujuh hari pasca-putusan dibacakan.
Begitu juga dengan tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Mataram yang diwakilkan Moch. Taufik Ismail.
"Karena terdakwa masih 'pikir-pikir', jadi kita juga harus demikian. Kalau terdakwa banding, pastinya kita harus siap," kata Taufik.
Tragedi pembunuhan Linda Novita Sari itu terjadi di rumah yang dihuni terdakwa di Perumahan Royal Mataram.
Jenazah korban kali pertamanya ditemukan dalam posisi tergantung di ventilasi bagian ruang tengah rumah terdakwa oleh saksi yang merupakan rekan korban dan juga terdakwa.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap bukti bahwa korban meninggal bukan akibat gantung diri melainkan dibunuh.
Aksi pembunuhannya terungkap dari klarifikasi pihak kepolisian kepada terdakwa yang mengaku memainkan sebagai pemeran tunggal dalam kasus tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021