Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Banten, menggemboskan ban 139 kendaraan baik roda dua dan empat karena parkir liar di trotoar jalan dan badan jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar dalam keterangannya di Tangerang, Kamis, mengatakan kegiatan ini dilakukan bersama Kepolisian dan TNI dan dilaksanakan secara mendadak.

Baca juga: Pemkot Tangerang tutup lokasi wisata cegah kerumunan saat libur lebaran

Kegiatan ini pun bagian dari tindak lanjut atas laporan atau keluhan masyarakat terkait parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas.

"Data ini keseluruhan atas inspeksi beberapa hari belakangan. Hari terakhir, Dishub menindak 81 kendaraan roda dua, dan tujuh kendaraan roda empat, tiga di antaranya mobil angkot. Sementara, sebelumnya ada satu roda empat dsn 50 roda dua," katanya.

Ia pun menuturkan operasi beberapa hari terakhir difokuskan di empat titik yakni stasiun Tanah Tinggi, Pasar Babakan, Jalan Perintis Kemerdekaan dan ruas Jalan Taman Potret.

"Di Kota Tangerang sendiri, tercatat ada 22 lokasi yang jadi pantauan Dishub. Operasi ini akan rutin petugas Dishub lakukan, memberikan efek jera kepada mereka yang melanggar," tegasnya.

Wahyudi pun berharap, kondisi ini bisa menjadi perhatian semua pihak. Pasalnya, menjaga keindahan kota terlebih ketertiban berlalu lintas bukan karena adanya hukuman. Melainkan kesadaran untuk saling jaga dari masing-masing pribadi.

"Kami masih melakukan tindakan persuasif, dengan itu kami harap para pengendara bisa mematuhi aturan berlalu lintas. Terlebih memarkir kendaraan ditempat-tempat yang sudah disediakan sebagaimana mestinya," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021