Satuan Reskrim Polres Cilegon, Jum'at (30/04), berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua dengan inisial RH dan FM, yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Cilegon, selama bulan ramadan. 

Selain kedua tersangka, polisi juga masih memburu satu orang tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Baca juga: Dewan Cilegon jenguk anak yatim piatu korban kecelakaan di Rel KA Krenceng

Hal itu disampaikan Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, saat menggelar rilis pengungkapan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus curnamor di Polres Cilegon sepanjang April 2021.

"Hari ini Alhamdulillah kami melakukan rilis pengungkapan kasus penyidikan kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari dua tersangka yang kami amankan, Kami juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak delapan unit kendaraan roda dua dari tangan para tersangka," katanya.

Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan sedikitnya delapan unit kendaraan, dan kunci leter T yang digunakan untuk melancarkan aksinya. 

Adapun modus yang dilakukan, para pelaku yang kerap beraksi di jam-jam rawan, yakni dijam-jam buka puasa, malam hingga dini hari, mengintai korbannya yang lengah dengan meninggalkan kunci tergantung pada kendaraan, atau terparkir di posisi lokasi yang tidak aman. Untuk itu pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dan waspada menjaga barang berharga miliknya. 

"Karena dari beberapa korban kasus pencurian terjadi karena kelalaian pemilik yang lupa mencabut kunci kontak dan memarkirkan kendaraan nya di lokasi yang tidak aman, maka kami juga imbau agar masyarakat waspada dalam menjaga kendaraan atau barang berharga lainnya," tambahnya.

Gina salah seorang pemilik kendaraan mengaku berterimakasih kepada pihak kepolisian yang telah menemukan motornya yang sempat dicuri. 

"Seneng Alhamdulillah. Saya ucapkan terimakasih kepada pak polisi. Pesan saya, Bagi masyarakat agar tetap waspada supaya berhati-hati dan memastikan keamanan saat memarkirkan kendaraan, dan untuk yang menjadi korban pencurian agar segera melaporkan supaya polisi bisa cepat menindaklanjuti," ucap Gina.

Sementara akibat perbuatannya, para tersangka kini terancam dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.






 

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021