Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil sembilan kasus penyalahgunaan narkoba selama Januari hingga April 2021 dengan menangkap 11 tersangka beserta barang bukti berupa sabu-sabu.

"Kasus terbaru pada tanggal 18 April 2021. Polisi mengamankan pelaku bernama Kadria Ageng Yeyasa dengan barang bukti dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Bae, Kudus," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Narkoba AKP Sucipto di Kudus, Selasa.

Baca juga: Polisi jelaskan Munarman diperiksa di Polda Metro Jaya

Kasus lainnya pada tanggal 21 April 2021 di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kudus, dengan dua tersangka yang diamankan, yakni Wahidin dan, keduanya dari Indramayu, Jawa Barat.

Penangkapan kedua tersangka terkait dengan kasus pencurian dengan pemberatan. Akan tetapi, saat penangkapan, ditemukan satu bungkus plastik klip narkotika jenis sabu-sabu serta alat isap.

Dari sembilan kasus narkoba tersebut, kata dia, mayoritas merupakan kasus sabu-sabu dengan jumlah barang bukti bervariasi. Adapun barang bukti terbanyak dalam pengungkapan kasus sebelumnya seberat 3 gram sabu-sabu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pada tahun 2020, kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang terungkap mencapai 20 kasus, atau menurun dibandingkan dengan pengungkapan kasus tahun sebelumnya yang mencapai 24 kasus.

Jika kasus sebelumnya yang diungkap mayoritas pelakunya laki-laki, pada tahun 2020 terdapat tujuh perempuan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 15 gram sabu-sabu, 1.000 butir pil putih berlogo Y, serta 5 gram tembakau gorila.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021