Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam terdakwa dari unsur pekerja dengan hukuman penjara satu tahun sampai satu tahun enam bulan karena mereka diyakini telah lalai sehingga menyebabkan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terbakar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa pada waktu bersamaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Baca juga: Ahli: Pada kebakaran Kejagung, ditemukan fraksi solar dan tiner

Enam terdakwa itu, yang terbagi dalam tiga berkas perkara, adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Dari enam terdakwa itu, hanya Uti Abdul Munir yang dituntut oleh jaksa hukuman satu tahun enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan (meminta Majelis Hakim) memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata jaksa saat membacakan tuntutannya.

Sementara itu, untuk berkas perkara nomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat, jaksa menuntut dia penjara satu tahun. Tuntutan yang sama juga diberikan oleh jaksa terhadap empat terdakwa lainnya, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Empat terdakwa itu tergabung dalam satu berkas perkara yang sama, yaitu dengan nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL.

Dalam dokumen tuntutannya, jaksa meyakini enam terdakwa telah lalai dan tindakan itu disebut dapat membahayakan pihak lain.

“Terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul, bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati,” terang JPU.

Dalam kesempatan yang sama, jaksa turut menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan di antaranya terdakwa telah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara. Sementara hal-hal yang meringankan, antara lain, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Usai jaksa membacakan tuntutan, anggota tim kuasa hukum terdakwa Made Putra Aditya Pradana mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis. Oleh karena itu, ia meminta waktu selama tiga minggu ke Majelis Hakim.

Langkah itu disampaikan oleh Made setelah enam terdakwa secara bergiliran berkonsultasi dengan tim kuasa hukum saat persidangan.

Terkait permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Elfian mengabulkan permintaan kuasa hukum. Ia mengingatkan agar nota pembelaan itu untuk enam terdakwa sekaligus dan tidak ada lagi alasan penundaan.

Made, yang mewakili tim kuasa hukum, pun menyanggupi permintaan Majelis Hakim.

Majelis Hakim pun menutup sidang dan memutuskan sesi berikutnya akan berlangsung pada 10 Mei 2021.

“Untuk memberi kesempatan pada para terdakwa melalui penasihat hukumnya, persidangan ini ditunda, dan kita akan kembali bersidang pada 10 Mei 2021. Kepada para terdakwa mohon kooperatif dan diberitahukan jika ada halangan,” kata Majelis Hakim ke para terdakwa sebelum menutup persidangan.

Jaksa sebelumnya mendakwa enam orang tersebut atas perbuatan lalai sehingga kebakaran terjadi di gedung Kejaksaan Agung. Keenam orang itu didakwa oleh jaksa dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021