Shalat Tarawih di Masjid Agung Al A'araf Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (13/4) malam dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Semua jamaah wajib menerapkan prokes, meski daerah ini masuk zona kuning COVID-19," kata Ketua DKM Masjid Agung Al A'raf Rangkasbitung H Eri Rachmat di Lebak, Selasa.

Baca juga: Pemkab Lebak berangkatkan 25 petani milenial magang ke Jepang

Para jamaah menjaga jarak atau physical distancing agar peserta Shalat Tarawih tidak berdekatan.

Para jamaah yang melaksanakan Shalat Tarawih tersebut dibatasi hanya 500 orang padahal daya tampung bisa mencapai 1.000 jemaah.

Pembatasan jamaah tersebut agar tidak terjadi kerumunan yang bisa memicu klaster penyebaran virus orona.

Selain itu para jamaah diwajibkan menggunakan masker serta membawa sajadah dari rumah.

Para jamaah yang hendak masuk ke masjid terlebih dahulu mencuci tangan dengan hand sanitizer.

Kebanyakan jamaah Shalat Tarawih di sini dilaksanakan sebanyak 23 rakaat, namun ada juga warga pulang setelah melaksanakan delapan rakaat.

"Kami tetap memperketat prokes dalam melaksanakan Shalat Tarawih guna mencegah penyebaran COVID-19," katanya.


 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021