Pemerintah diharapkan dapat mengkaji ulang mengenai penerapan royalti musik di pertokoan dan ritel karena bisa menjadi tambahan beban biaya operasional perusahaan.

"Karena menjadi tambahan biaya operasional, kami menghentikan memainkan musik di gerai-gerai, dan memanfaatkan instore audio untuk promosi produk saja, kondisi pandemi saat ini kami kurangi biaya operasional kami agar harga jual produk kami tetap kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey dalam keterangan resminya Rabu.

Perlu diketahui sebelumnya telah diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang salah satunya memuat kewajiban membayar royalti atas musik yang diputar di pertokoan.

Dengan adanya hal tersebut, beberapa minimarket dipastikan tidak lagi memutar musik di dalam toko karena bisa menjadi tambahan beban biaya operasional perusahaan. "Jika biaya operasional kami naik, pada akhir akan membebani masyarakat karena harga jual juga akan mengikuti.

Pemerintah diharapkan lebih bijaksana dalam menentukan kategori usaha yang dikenakan royalti musik, karena pertokoan seperti ritel modern lebih fokus kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Oleh karena itu pihaknya sedang mempertimbangkan opsi menghentikan memutar musik di jaringan sambil menunggu jalan tengah dan formula terbaik agar semua pihak tidak merasa terbebani.

"Format minimarket di Indonesia jumlah mencapai empat puluhan ribu, semestinya artis bisa memanfaatkan jaringan minimarket untuk promosi karyanya sehingga bisa menjangkau masyarakat lebih banyak pula," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021