PT Jasa Raharja Banten mendukung kehadiran Aplikasi SINAR yang dilaunching Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (13/4/2021) secara virtual, karena dapat mempermudah masyarakat dalam memperpanjang ulang SIM.

“Kami mendukung kehadiran Aplikasi SINAR yang baru saja diluncurkan Kapolri, sebab aplikasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat bila ingin memperpanjang SIM A atau SIM C,” kata Kabagops Bob Panjaitan usai menghadiri peluncuran aplikasi SINAR itu secara virtual di Aula Polres Serang, Selasa.

Acara launching yang juga diikuti secara online oleh mahasiswa atau diaspora yang berada di luar negeri, serta langsung diuji coba oleh mahasiswi UI di Depok, wakil santri dari Ponpes Tebu Ireng Jombang Jatim dan ojek online yang berada di Denpasar Bali itu, merupakan SIM online yang bisa untuk proses perpanjangan maupun pembuatan baru Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, pengurusan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan di-install pada perangkat handphone masing-masing.

Pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (Aplikasi SIM Nasional Presisi) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler. Dengan adanya aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM. “Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes, kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati.

Dia menegaskan khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) dapat dilakukan secara online sehingga pemohon tidak perlu hadir ke Satpas. Namun, untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Untuk diketahui, semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut. “Untuk SIM baru, harus memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online. Selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” ujarnya. Berikut adalah langkah–langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar SIM Online : 1. Download aplikasi 2. Verifikasi No. HP (OTP)

Berikut adalah langkah–langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar SIM Online : 1. Download aplikasi 2. Verifikasi No. HP (OTP) 3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie) 4. Verifikasi NIK dan SIM 5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas 6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi 7. Isi rekening pengembalian (pembatalan) 8. Pilih metode pengiriman 9. Upload pas foto dan tanda tangan 10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim 11. Cetak SIM 12. Pengiriman 13. SIM diterima pemohon Dalam hal ini, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui BANK BNI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021