Tangerang, (ANTARABanten) - Pengacara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan alias Soni Laksono, Hotma Sitompoel, mengakui kliennya berangkat ke luar negeri dan itu memang tidak dapat dibantah.

"Klien kami sudah mengakui, bahwa dia pergi keluar negeri, itu saja," kata Hotma Sitompoel di Tangerang, Banten, Selasa.

Hotma mengatakan masalah tersebut usai persidangan Gayus Tambunan terkait dugaan pemalsuan paspor dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi di hadapan majelis hakim PN Tangerang yang diketuai Syamsul Bahri Harahap dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Setyadi.

Dia mengatakan, seharusnya penyidik tidak perlu mendakwa Gayus dengan pasal berlapis karena memang sudah mengakui di hadapan penyidik dan telah dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Demikian pula, bahwa kliennya tidak akan membantah karena memang kejadian itu benar, dia pergi ke Singapura.

Menyangkut adanya kesaksian Milana Anggraini, istri Gayus, bahwa telah mengundurkan diri memberikan keterangan sebagai saksi di PN Tangerang.

Namun alasan tersebut, kata Hotma, bahwa pengunduran diri Milana tersebut berdasarkan pasal 168 KUHAP karena ada ikatan suami istri.

Sebelumnya, Gayus diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Tangerang, dengan kasus dugaan pemalsuan paspor yang dikeluarkan aparat kantor Imigrasi Jakarta Timur padahal saat itu sedang terbelit kasus pajak.

Dalam amar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Bambang Setyadi bahwa Gayus diduga telah memalsukan paspor dengan nomor seri T-116444 yang sebelumnya adalah nama terdaftar Margareta Inggrit Anggraeni padahal telah membayar sebesar Rp270 ribu.

Sedangkan Margareta tidak melanjutkan pembuatan paspor tersebut dengan alasan tertentu, sehingga tidak dapat diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Jaksa mengatakan Gayus mendapatkan paspor tersebut melalui perantara Ari Nur Iwan alias Ari Kalap agar  menemui Jhon Jereme Grice untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut dia, pada paspor itu bahwa nama Gayus adalah Soni Laksono dan memberikan imbalan uang sebesar 22.000 dolar Amerika Serikat.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011