Ulama Kabupaten Lebak Provinsi Banten KH Hasan Basri memperbolehkan vaksinasi saat puasa Ramadhan guna mengendalikan penyebaran atau penularan COVID-19.

"Penyuntikan vaksinasi itu tidak membatalkan orang yang melaksanakan puasa Ramadhan," kata Ketua Dewan Komisi Fatwa MUI Provinsi Banten, KH Hasan Basri di Lebak, Selasa.

Baca juga: Pedagang pasar modern di Serpong divaksinasi COVID-19

Berdasarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan jika orang tengah menjalankan puasa menjalani vaksinasi sepanjang tidak menimbulkan bahaya (dharar).

Namun, menurut dia, pihaknya menyarankan lebih baik pelaksanaan vaksinasi itu dilakukan pada malam hari.

Sebab, pada malam hari itu tentu memiliki tenaga kuat setelah mereka mengkonsumsi makanan dan minuman.

"Kami berharap vaksinasi COVID-19 dapat dilaksanakan pada malam hari dibandingkan siang hari," katanya.

Menurut dia, pertimbangan saran itu, karena orang yang menjalankan ibadah puasa tentu lemas karena kondisi tubuh tidak mengkonsumsi makanan dan minuman.

Selain itu juga kebanyakan orang puasa mengantuk setelah semalaman tidak tidur, karena melaksanakan makan sahur dan membaca Al Quran.

Karena itu, pihaknya meminta Dinas Kesehatan setempat dapat melaksanakan vaksinasi malam hari.

"Saya kira lebih baik vaksinasi itu malam hari juga tidak mengganggu puasa yang tengah dijalankannya," katanya menjelaskan.

Ia mengajak masyarakat jangan panik dan merasa ketakutan untuk menerima penyuntikan Vaksin Sinovac untuk membangun kekuatan imun tubuh agar tahan terhadap serangan virus Corona.

Penyuntikan vaksinasi itu relatif aman dan tidak menimbulkan efek samping.

"Kami sendiri sudah dua tahap dilakukan penyuntikan vaksinasi dan tidak menimbulkan efek samping," ujarnya.


 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021