Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten memprogramkan 50 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2021 itu memperoleh sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten.

"Kami berharap pemberian sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan umat Muslim untuk mengonsumsi aneka makanan produksi UMKM itu benar-benar halal," kata Kepala Dinas UKM dan Koperasi Kabupaten Lebak Yudawati di Lebak, Rabu.

Baca juga: Nilai transaksi pelelangan ikan di Lebak tembus Rp4 miliar, hasil tangkapan 250 ton per bulan

Menurut dia, programkan 50 pelaku UMKM sertifikasi halal itu diberikan secara paket, termasuk pemasangan barcode, perizinan IRT dari Dinas Kesehatan maupun BPOM hingga masa kedaluwarsa.

Ia mengemukakan, pemberian paket tersebut agar berbagai produk pelaku UMKM diterima baik di pasar mini market maupun supermarket.

Saat ini, kata dia, pihaknya menjalin kerja sama dengan delapan perusahaan ritel Alfamart dan Indomart.

Dalam kerja sama itu, kata dia, semua produk UMKM harus memiliki syarat bersertifikat halal, pemasangan barcode, memiliki IRT yang diterbitkan Dinas Kesehatan maupun BPOM setempat.


"Kami tahun ini memprogramkan 50 pelaku UMKM menerima paket sertifikasi halal, naik dibandingkan tahun sebelumnya 35 pelaku usaha," katanya.

Pemerintah daerah secara bertahap terus memprogramkan bantuan sertifikasi halal agar dapat mendongkrak pendapatan pelaku UMKM itu.

Pemberian sertifikat halal itu tentu sangat penting untuk keamanan dikonsumsi oleh masyarakat Muslim dan bisa berdaya saing di pasaran.

"Jika produk itu bersertifikat halal maka tidak ada keraguan lagi bagi umat Muslim untuk mengonsumsi aneka makanan," katanya.

Ia mengatakan, produk pelaku UMKM itu beraneka jenis mulai kerajinan makanan ringan, gula semut, gula cetak, kerupuk emping, laber jahe, abon ikan, sale pisang, keripik pisang dan kuliner tradisional.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021