Seorang narapidana teroris, MI (23) alias Abu Usamah yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Kelas IIA Kota Metro menyatakan ikrar setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Beberapa hari yang lalu yang bersangkutan menyatakan ingin berikrar kepada Pancasila dan NKRI serta ingin meninggalkan baiat yang selama ini dia yakini. Dan hari ini sudah terlaksana," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muchammad Mulyana, di Metro, Lampung, Selasa.
Baca juga: Terduga teroris di Tengerang bertugas sebagai pencari dana
Mulyana mengatakan, MI berikrar untuk setia kepada Pancasila dan NKRI atas kemauan dan kesadaran sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
"Ini murni keinginan dari yang bersangkutan tidak ada paksaan dari petugas atau dari pihak manapun," ucap-nya menegaskan.
Mulyana menjelaskan, MI merupakan napiter asal Kabupaten Aceh Besar yang tertangkap di Thailand ketika hendak pergi ke Suriah dan dideportasi kembali ke Indonesia.
Ia menambahkan, MI masuk ke Lapas Kelas IIA Metro pada akhir tahun 2020 pindahan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan menjalani masa hukuman empat tahun," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Beberapa hari yang lalu yang bersangkutan menyatakan ingin berikrar kepada Pancasila dan NKRI serta ingin meninggalkan baiat yang selama ini dia yakini. Dan hari ini sudah terlaksana," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muchammad Mulyana, di Metro, Lampung, Selasa.
Baca juga: Terduga teroris di Tengerang bertugas sebagai pencari dana
Mulyana mengatakan, MI berikrar untuk setia kepada Pancasila dan NKRI atas kemauan dan kesadaran sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
"Ini murni keinginan dari yang bersangkutan tidak ada paksaan dari petugas atau dari pihak manapun," ucap-nya menegaskan.
Mulyana menjelaskan, MI merupakan napiter asal Kabupaten Aceh Besar yang tertangkap di Thailand ketika hendak pergi ke Suriah dan dideportasi kembali ke Indonesia.
Ia menambahkan, MI masuk ke Lapas Kelas IIA Metro pada akhir tahun 2020 pindahan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan menjalani masa hukuman empat tahun," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021