Kelompok kerja wartawan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengutuk tindakan penganiayaan yang dialami Nurhadi seorang jurnalis Tempo oleh sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji di Surabaya, Sabtu (27/3).

"Kami mengutuk keras kasus tindakan penganiayaan dan kekerasan yang dialami jurnalis Tempo itu," kata Ketua Kelompok Kerja Wartawan Harian dan Elektronika Kabupaten Lebak Mastur di Lebak, Senin.

Pelaku penganiayaan dan kekerasan terhadap jurnalis Tempo itu tentu merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KHUP serta Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan demikian, kelompok kerja wartawan Lebak mendesak Kepolisian segera mengusut tuntas, transparan dan profesional untuk menyeret pelaku penganiayaan tersebut.

Sebab, jurnalis Tempo itu bekerja dilindungi UU untuk konfirmasi, terkait dugaan kasus suap yang menyeret nama Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

"Kami minta semua pelaku penganiayaan dan kekerasan dapat diadili dan diproses secara hukum yang berlaku," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, pelaku penganiayaan dan kekerasan itu harus diproses secara hukum karena merupakan bentuk rasa keadilan.

Selama ini, kata dia, banyak kasus wartawan baik di tingkat nasional maupun daerah menjadi korban penganiayaan dan kekerasan.

"Kami berharap proses hukum dapat memberikan efek jera terhadap siapapun yang menghalang-halangi tugas jurnalis itu," ujarnya.




 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021