Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengusulkan 8.000 kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Iuran Bantuan (PBI) guna mendukung program peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

"Kita berharap kartu BPJS-PBI itu bisa secepatnya Kementerian Sosial (Kemensos) mendistribusikan kartu BPJS-PBI itu pada masyarakat miskin," kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lebak Endin Toharudin di Lebak, Jumat.

Baca juga: PWiLebak mintajurnalis taati kode etik

Pemerintah Kabupaten Lebak komitmen melaksanakan program peningkatan derajat kesehatan masyarakat agar usia harapan hidup (UHH) meningkat.

Untuk meningkatkan derajat kesehatan itu, katanya, tentu masyarakat harus menjadi bagian dari kepesertaan BPJS-PBI.

Selama ini, kata dia, banyak masyarakat miskin di Kabupaten Lebak belum menerima program kartu kesehatan gratis.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lebak pada 2021 mengusulkan 8.000 kartu BPJS-PBI yang dibiayai APBN bisa disalurkan bagi warga miskin.

"Kami minta Kemensos dapat mendistribusikan kartu sehat itu," katanya.

Dia mengatakan masyarakat Kabupaten Lebak yang sudah memiliki kartu BPJS-PBI dari pemerintah itu sekitar 170 ribu orang, sedangkan warga yang berpenghasilan rendah terpaksa menjadi peserta BPJS Mandiri dengan membayar iuran sendiri.

Namun, kata dia, saat ini banyak masyarakat mendatangi Kantor Dinsos setempat untuk mendapatkan kartu sehat gratis.

Sebab, katanya, banyak iuran BPJS Mandiri mereka menunggak hingga dinonaktifkan.

"Kami minta warga agar mendatangi aparat desa dan kelurahan setempat agar masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan dilengkapi fotokopi kartu identitas berupa KTP dan KK dan bisa dilakukan pengecekan BPJS-PBI itu pada Basis Data Terpadu (BDT)," ujarnya.

Udin (65), warga Kampung Sentral, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kabupaten Lebak, mengaku anggota keluarganya saat ini sudah tidak aktif menjadi peserta iuran BPJS Mandiri karena menunggak 15 bulan hingga mencapai Rp800 ribu.

Selama ini, dirinya kesulitan membayar iuran peserta BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III yang sebelumnya Rp25 ribu per bulan dan mulai 1 Juli 2020 naik menjadi Rp42 ribu per bulan.

"Kami sudah mendatangi aparatur kelurahan menyatakan tidak mampu membayar BPJS Mandiri untuk tiga orang," kata Udin yang bekerja sebagai buruh bangunan.

Tetangga Udin, Ema Uni (55), juga sudah setahun lebih tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan hingga tunggakannya mencapai Rp1,2 juta untuk tiga anggota keluarganya.

"Kami sehari-hari berjualan keliling hanya cukup makan dan bayar usang sewa rumah,terlebih saat ini pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap pendapatan," katanya.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021