Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap dua orang tersangka yakni W berusia 34 tahun, dan AP (28) yang melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial SN (21).
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan dan identifikasi, serta pemeriksaan sejumlah saksi, pihaknya berhasil mengamankan kedua tersangka pada dua lokasi berbeda.
Baca juga: Penyanyi Rizky Febian laporkan suami ibunya Teddy soal penggelapan aset
"Dalam waktu tidak lebih dari enam jam, anggota Satreskrim Polsek Pakisaji, dan Polres Malang berhasil menangkap W di kawasan Gempol, Pasuruan," kata Hendri, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis.
Hendri menambahkan, usai menangkap tersangka W, kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus yang berasal dari keterangan tersangka. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, polisi juga mengamankan tersangka lain yakni AP alias Dalbo.
Hendri menjelaskan, kronologi pembunuhan tersebut bermula pada Senin (23/3) kurang lebih pada pukul 22.00-01.00 WIB. Pelaku berinisial W, mengkonsumsi minuman keras di salah satu kafe yang ada di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang, ditemani kekasihnya yang berinisial A.
Usai melakukan pesta minuman keras tersebut, lanjut Hendri, W yang bekerja sebagai supir truk tersebut, bersama kekasihnya itu berencana untuk tidur di dalam truk. Namun, sekitar pukul 01.30 WIB, korban berinisial SN menggedor pintu truk tersebut.
"Korban menggedor, dan berteriak kepada tersangka W. Korban tidak terima karena mendapati tersangka W bersama perempuan lain," ucap Hendri.
Hendri menjelaskan, korban berinisial SN tersebut merupakan mantan kekasih tersangka W. SN tidak menerima keputusan W untuk memutuskan hubungan mereka dengan sepihak. Tersangka W, pada saat itu, sudah memiliki kekasih lain yakni perempuan berinisial A.
"Karena merasa terganggu, pelaku kemudian menyalakan kendaraannya dan melaju. Namun, pada saat truk melaju, menyerempet korban yang berada di samping truk," tutur Hendri.
Korban yang terjatuh itu, ditinggalkan oleh tersangka W bersama kekasih barunya. Pada saat berada di perjalanan, tersangka W menghubungi tersangka lain AP yang bekerja di kafe tempat W mengkonsumsi minuman keras, dan memintanya untuk melihat kondisi korban.
Namun, tersangka AP yang saat itu dalam kondisi mabuk berat, menyeret korban ke dalam warung yang tidak terpakai, tidak jauh dari lokasi kejadian. Dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, tersangka AP menyetubuhi korban yang mengalami luka cukup parah tersebut.
"Situasi cukup gelap, dan tersangka menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya lagi karena mengalami luka cukup parah," ujar Hendri.
Tersangka AP kemudian meninggalkan korban tergeletak di lokasi kejadian, dan kembali ke kafe tempat dia bekerja. Sementara korban yang mengalami luka parah, akhirnya meninggal dunia, dan keesokan harinya ditemukan oleh tukang sampah.
Korban mengalami luka serius akibat terjangan truk yang dikendarai tersangka W tersebut. Korban mengalami patah tulang paha, hingga pembuluh darah yang berada di otak pecah akibat kejadian itu.
Saat ini kedua tersangka berada di tahanan Polres Malang, dan terancam pasal KUHP berbeda. Tersangka W dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sedangkan tersangka lain AP alias Dalbo dijerat dengan Pasal 286 KUHP juncto Pasal 306 KUHP mengenai pemerkosaan ke orang yang dalam keadaan tidak berdaya, serta menelantarkan orang dengan kondisi tidak sadarkan diri.
Tersangka W diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun, sementara AP diancam hukuman penjara maksimal delapan tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021