Satreskrim Polres Serang Kota menangkap lima orang yang diduga pelaku pembacokan dan penganiayaan hingga menyebabkan satu orang korban meninggal dunia, di Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang, Banten.
Para tersangka ditangkap dalam pelariannya di Lampung pada Selasa, 23 Maret 2021.
Baca juga: Bupati Pandeglang yakin KH Mas Abdurrahman jadi Pahlawan Nasional
"Empat pelaku melarikan diri ke Lampung, bersembunyi di rumah teman salah satu tersangka. AF, WH, HM, saat ditangkap melawan dan berupaya melarikan diri. Sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar di Mapolres Serang Kota, di Serang, Rabu.
Ia mengatakan para tersangka berinisial AF alias MP (30) warga Unyur Kota Serang, JH alias JB (30) warga Kasemen, WH alias NN (36) warga Unyur, HM alias BJ (27) warga Unyur dan EG. Kemudian korbannya, AS alias Acil (26) dan JL (25).
Korban AS meninggal karena banyaknya luka bacokan yang dialami. Sedangkan JL masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.
Menurut Nandar, akibat perbuatannya para pelaku dikenakan ancaman pidana, pasal 179 ayat 2 ke 3, dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.
"Para tersangka juga residivis curanmor, judi dan narkoba," katanya.
Menurut AKP Nandar, pembacokan bermula karena permasalahan saling ejek. Atas inisiatif EG, mengajak kelompok AS bertemu di Terminal Cangkring, Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang, pada Sabtu, 20 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.
Berniat AS untuk menyelesaikan masalah dengan baik-baik, namun dia dan temannya malah dikeroyok dan di bacok oleh kelompok EG.
Salah seorang korban, AS meninggal dunia usai kritis dan mendapatkan perawatan di RSUD Serang. Namun karena banyaknya luka yang diderita, nyawa AS tidak bisa terselamatkan.
Menurut Nandar, senjata tajam yang digunakan pelaku JH alias JB untuk membacok korbannya, diambil secara spontan dari salah satu warung ayam potong di pasar Induk Rau, Kota Serang.
"Korban AS di bacok empat sampai lima kali, korban JL satu kali. Mereka dianiaya oleh JH alias JB. Goloknya di ambil dari tukang ayam disitu," kata Nandar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Para tersangka ditangkap dalam pelariannya di Lampung pada Selasa, 23 Maret 2021.
Baca juga: Bupati Pandeglang yakin KH Mas Abdurrahman jadi Pahlawan Nasional
"Empat pelaku melarikan diri ke Lampung, bersembunyi di rumah teman salah satu tersangka. AF, WH, HM, saat ditangkap melawan dan berupaya melarikan diri. Sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar di Mapolres Serang Kota, di Serang, Rabu.
Ia mengatakan para tersangka berinisial AF alias MP (30) warga Unyur Kota Serang, JH alias JB (30) warga Kasemen, WH alias NN (36) warga Unyur, HM alias BJ (27) warga Unyur dan EG. Kemudian korbannya, AS alias Acil (26) dan JL (25).
Korban AS meninggal karena banyaknya luka bacokan yang dialami. Sedangkan JL masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.
Menurut Nandar, akibat perbuatannya para pelaku dikenakan ancaman pidana, pasal 179 ayat 2 ke 3, dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.
"Para tersangka juga residivis curanmor, judi dan narkoba," katanya.
Menurut AKP Nandar, pembacokan bermula karena permasalahan saling ejek. Atas inisiatif EG, mengajak kelompok AS bertemu di Terminal Cangkring, Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang, pada Sabtu, 20 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.
Berniat AS untuk menyelesaikan masalah dengan baik-baik, namun dia dan temannya malah dikeroyok dan di bacok oleh kelompok EG.
Salah seorang korban, AS meninggal dunia usai kritis dan mendapatkan perawatan di RSUD Serang. Namun karena banyaknya luka yang diderita, nyawa AS tidak bisa terselamatkan.
Menurut Nandar, senjata tajam yang digunakan pelaku JH alias JB untuk membacok korbannya, diambil secara spontan dari salah satu warung ayam potong di pasar Induk Rau, Kota Serang.
"Korban AS di bacok empat sampai lima kali, korban JL satu kali. Mereka dianiaya oleh JH alias JB. Goloknya di ambil dari tukang ayam disitu," kata Nandar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021