Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang meminta masyarakat agar tidak ragu dan khawatir untuk menggunakan vaksin COVID-19 jenis AstraZeneca yang saat ini menjadi pro dan kontra karena soal halal-haram.
"Jadi, kepada masyarakat tidak perlu khawatir dan jangan ragu-ragu dengan vaksin AstraZeneca ini. Karena itu juga untuk kebaikan kita bersama untuk memerangi COVID-19," kata Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang Nur Alam di Tangerang, Rabu.
Baca juga: Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang tindak tegas pelanggar prokes masa PPKM
Ia mengatakan vaksinasi yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah merupakan bagian dari ikhtiar untuk mengatasi pandemi COVID-19 ini.
Menyinggung adanya kekhawatiran di masyarakat, pihaknya meyakini pemerintah pusat tidak akan sembarangan dalam menentukan jenis vaksin hingga sumbernya dengan melalui proses penelitian yang panjang, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
"Kalau soal kualitas kan sudah jelas sudah ada sertifikasi dari BPOM dan Kemenkes, jadi tidak diragukan lagi," katanya.
Ia mengatakan terkait haram atau tidaknya, ia berpendapat melalui fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pusat, diperbolehkan untuk digunakan. Karena saat ini ketersediaan vaksin corona halal disebut sangat terbatas, sehingga bisa digunakan dalam keadaan darurat.
"MUI pusat sudah memutuskan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan, tetapi hukumnya mubah. Karena keadaan darurat," ucapnya.
Ia mengatakan vaksinasi saat ini merupakan suatu kewajiban untuk kebaikan diri sendiri dan orang lain dalam mencegah pandemi COVID-19.
"Karena bagaimanapun vaksin adalah suatu kewajiban, seperti jaga diri, jaga badan, jaga kesehatan menjadi salah satu dari kewajiban kita," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Jadi, kepada masyarakat tidak perlu khawatir dan jangan ragu-ragu dengan vaksin AstraZeneca ini. Karena itu juga untuk kebaikan kita bersama untuk memerangi COVID-19," kata Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang Nur Alam di Tangerang, Rabu.
Baca juga: Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang tindak tegas pelanggar prokes masa PPKM
Ia mengatakan vaksinasi yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah merupakan bagian dari ikhtiar untuk mengatasi pandemi COVID-19 ini.
Menyinggung adanya kekhawatiran di masyarakat, pihaknya meyakini pemerintah pusat tidak akan sembarangan dalam menentukan jenis vaksin hingga sumbernya dengan melalui proses penelitian yang panjang, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
"Kalau soal kualitas kan sudah jelas sudah ada sertifikasi dari BPOM dan Kemenkes, jadi tidak diragukan lagi," katanya.
Ia mengatakan terkait haram atau tidaknya, ia berpendapat melalui fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pusat, diperbolehkan untuk digunakan. Karena saat ini ketersediaan vaksin corona halal disebut sangat terbatas, sehingga bisa digunakan dalam keadaan darurat.
"MUI pusat sudah memutuskan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan, tetapi hukumnya mubah. Karena keadaan darurat," ucapnya.
Ia mengatakan vaksinasi saat ini merupakan suatu kewajiban untuk kebaikan diri sendiri dan orang lain dalam mencegah pandemi COVID-19.
"Karena bagaimanapun vaksin adalah suatu kewajiban, seperti jaga diri, jaga badan, jaga kesehatan menjadi salah satu dari kewajiban kita," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021