Tangerang, (ANTARABanten) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten menargetkan dapat mencopot ribuan reklame ilegal yang berada
di trotoar dan median jalan karena tidak memberikan kontribusi PAD serta mengganggu keindahan.

"Kita targetkan dalam waktu sepuluh hari kedepan bisa mencopot ribuan papan reklame ilegal," kata Kepala Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu Kota Tangerang Selatan Muhammad di Tangerang, Kamis.

Dikatakan Muhammad, dalam penertiban di hari pertama, sebanyak 504 reklame ilegal berhasil diturunkan. Reklame tersebut sebelumnya
telah ditandai sehingga memudahkan petugas untuk mencopotnya.

Selain papan reklame, petugas juga menurunkan beberapa spanduk dan banner yang dinilai tidak memiliki izin. Apalagi, pemasangan
tersebut dilakukan di daerah kawasan hijau.

"Untuk papan reklame yang ukuran kecil, kita lakukan pencopotan pada siang hari. Namun, bila ukuran besar dilakukan malam hari agar
tidak menganggu lalu lintas," katanya.

Penurunan papan reklame tersebut, sesuai dengan peraturan wali kota no 27a tentang larangan mendirikan papan reklame di trotoar dan
median jalan.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Rachman Suhendar menuturkan, pembongkaran papan reklame dihari pertama pihaknya
mengalami kendala yakni masih minimnya peralatan seperti mesin las dan mesin pemotong besi.   

"Untuk spanduk dan banner yang posisinya berada di atas, kita kesulitan untuk menurunkannya. Karena, kendaraan penunjang untuk
menuju ke atas, masih minim," katanya.

Dalam pembongkaran saat ini, pihaknya telah membentuk 14 tim yang terdiri dari 24 orang untuk setiap timnya. Nantinya, petugas akan
disebar di tujuh kecamatan.

"Pembongkaran akan dilakukan serentak di tujuh kecamatan dengan tim yang sudah dibentuk. Agar, waktu sepuluh hari yang diberikan, bisa selesai," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011