Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyatakan dukungannya terhadap ETLE (Electronic Law Enforcement) atau yang lebih dikenal dengan Tilang Elektronik yang diterapkan oleh Polri .

"Ini merupakan terobosan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Insya Allah kita akan memberikan dukungan," kata Wahidin Halim usai menghadiri telekonferensi Launching ETLE Nasional dari RTMC (Regional Traffic Management Center) Polda Banten Jl Syech Nawawi Al-Bantani, di Serang, Selasa.

Gubernur Banten berharap program tersebut berjalan dengan baik dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Gubernur Banten juga meminta para pengguna kendaraan agar mematuhi aturan dan ketentuan dalam berlalu-lintas. Pemprov Banten akan memberikan dukungan dalam penerapan tilang elektronik tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan 12 'traffic light' atau lampu merah persimpangan yang dikelola oleh Dishub Provinsi Banten sudah dilengkapi kamera CCTV (Closed Circuit Television), namun sifatnya masih untuk pengaturan lalu lintas.

"Speknya beda, karena masih terbatas, tidak sampai pada nomor polisi kendaraan. Nanti kami akan melakukan peningkatan," kata dia..

Menurutnya, CCTV yang digunakan untuk e-tilang sudah menggunakan teknologi Intelegent Artificial. .Sementara CCTV yang dipakai Dishub Banten saat ini belum menggunakan teknologi tersebut.

"Karena CCTV di situ nantinya menggunakan IA (Intellegent Artificial). Kita belum," kata Tri.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari menyarankan untuk menghindari tagihan tilang kepada pemilik kendaraan sebelumnya, kendaraan yang dijual hendaknya melakukan balik atau pindah nama oleh pemilik atau pembeli yang baru.

Launching ETLE Nasional Tahap I dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk 12 Kepolisian Daerah (Polda) pada 224 titik. Yakni: Polda Banten, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda DI Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara.

ETLE atau tilang elektronik menjadi salah satu program untuk membangun sistem dalam rangka penegakan hukum. ETLE juga memberikan kepastian hukum bagi para pengguna lalu lintas.

Jenis pelanggaran yang dideteksi ETLE adalah pelanggaran traffic light atau lampu merah, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran sabuk pengaman atau safety belt, pelanggaran menggunakan HP saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak memakai helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan, serta keabsahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021