Sebanyak 1.178 kendaraan dinas (Randis) yang dipinjam pakaikan sebagai inventaris kerja kedinasan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Cilegon, dalam lima belas hari kedepan diwajibkan menjalani pemeriksaan fisik oleh bidang aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon.

Pemeriksaan kendaraan dinas oleh petugas dari bidang aset BPKAD Kota Cilegon itu dijadwalkan per Rabu (17/03), hari ini hingga 6 April 2021 mendatang. 

Adapun untuk hari pertama digelarnya pemeriksaan fisik kendaraan berupa roda dua, roda tiga dan roda empat, dilakukan terhadap enam OPD yakni kendaraan dinas dari Sekretariat DPRD Kota Cilegon, Inspektorat, Dinas Koperasi & UMKM, Bappeda, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS).

Pemeriksaan meliputi surat-surat, nomer rangka dan kelaikan kendaraan dengan total 120 kendaraan dinas.

Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, Raden Firman, ditemui di lokasi pemeriksaan di area lapangan BPKAD setempat, pada Rabu (17/03), menjelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan dilakukan sebagai langkah pengamanan aset daerah, selain untuk memastikan kondisi fisik kendaraan yang dipinjam pakaikan di setiap OPD. 

"Pemeriksaan fisik kendaraan ini kita lakukan secara rutin sebagai upaya pengamanan aset daerah jadi jelas dan terdata berapa jumlah aset kendaraan yang kita punya dan bagaimana kondisinya. Sejauh ini dari pemeriksaan belum kita temukan kendaraan yang rusak atau bermasalah, dihari pertama ini normal seluruhnya. Hanya kedepan jika nanti ditemukan kendaraan dinas yang ternyata tidak laik untuk operasional nanti kami akan usulkan agar dinas terkait untuk melaporkan  melakukan pengembalian dan pengajuan unit baru bila diperlukan, jika memang kendaraan dinas sudah tidak layak," kata Firman.


 

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021