Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Mirawati Basri yang merupakan perantara suap mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra ke Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mirawati adalah terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.
Baca juga: PN Jaksel tunda sidang video asusila Gisel-Nobu
"Selasa, tim Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan MA Nomor: 349K/Pid.Sus/2021 tertanggal 23 Februari 2021 dengan terpidana Mirawati dengan cara memasukkan ke Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Mirawati dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan uang suap terkait kuota impor bawang putih kepada Dhamantra.
"Selain itu, dibebankan pula membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.
Sebelumnya pada Kamis (4/3), juga telah dilaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 119/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020 jo putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 13 Agustus 2020 jo putusan MA Nomor: 262K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Februari 2021 dengan terpidana I Nyoman Dhamantra.
"Dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.
Selain itu, terhadap Dhamantra dijatuhkan juga pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Sekaligus adanya penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun yang akan dihitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," tuturnya.
Pada 6 Mei 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Elviyanto dan Mirawati yang merupakan dua rekan Dhamantra dengan 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai ikut menerima uang suap Rp2 miliar dari yang dijanjikan Rp3,5 miliar dari pengusaha karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.
Putusan juga masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Elviyanto dan Mirawati dihukum selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Dhamantra dinilai terbukti menerima hadiah uang senilai Rp2 miliar dari total janji seluruhnya Rp3,5 miliar yang diberikan pengusaha Chandra Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar agar Dhamantra membantu pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) pada Kementerian Pertanian untuk kepentingan Afung.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Mirawati adalah terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.
Baca juga: PN Jaksel tunda sidang video asusila Gisel-Nobu
"Selasa, tim Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan MA Nomor: 349K/Pid.Sus/2021 tertanggal 23 Februari 2021 dengan terpidana Mirawati dengan cara memasukkan ke Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Mirawati dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan uang suap terkait kuota impor bawang putih kepada Dhamantra.
"Selain itu, dibebankan pula membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.
Sebelumnya pada Kamis (4/3), juga telah dilaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 119/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020 jo putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 13 Agustus 2020 jo putusan MA Nomor: 262K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Februari 2021 dengan terpidana I Nyoman Dhamantra.
"Dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.
Selain itu, terhadap Dhamantra dijatuhkan juga pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Sekaligus adanya penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun yang akan dihitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," tuturnya.
Pada 6 Mei 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Elviyanto dan Mirawati yang merupakan dua rekan Dhamantra dengan 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai ikut menerima uang suap Rp2 miliar dari yang dijanjikan Rp3,5 miliar dari pengusaha karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.
Putusan juga masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Elviyanto dan Mirawati dihukum selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Dhamantra dinilai terbukti menerima hadiah uang senilai Rp2 miliar dari total janji seluruhnya Rp3,5 miliar yang diberikan pengusaha Chandra Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar agar Dhamantra membantu pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) pada Kementerian Pertanian untuk kepentingan Afung.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021