Pemerintah Provinsi Banten memastikan kurang salur atas Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi (BHPP) untuk delapan kabupaten/kota Tahun 2020 yang masih tersisa sekitar Rp662 miliar akan dicairkan secara bertahap pada tahun anggaran 2021.

"Ini memang menjadi piutang Pemprov Banten kepada kabupaten/kota ini. Sisa BHPP yang belum disalurkan tersebut secara paralel akan dilakukan pada Perubahan APBD 2021," kata Staf Khusus Pemprov Banten bidang hukum Agus Setiawan dalam diskusi 'Seputar Polemik Bagi Hasil Pajak Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021' di Kokeot Caffe di Serang, Senin.

Agus mengatakan persoalan keterlambatan pembayaran dana bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota tersebut disebabkan karena adanya refocusing anggaran Tahun 2020 untuk penanganan COVID-19 serta terkait dana Pemprov Banten yang tidak bisa dicairkan di Banten yang akhirnya menjadi penyertaan modal Pemprov Banten ke Bank Banten senilai Rp1,5 triliun.

Baca juga: Gubernur Banten: KH Mas Abdurrahman layak jadi Pahlawan Nasional
Baca juga: Bupati Serang apresiasi KPU raih juara se Provinsi Banten

"Makanya saya keberatan kalau ada pernyataan indikasi penggelapan. Ini kan karena ada dua kegiatan yang luar biasa atau ekstrak ordinary, pertama Pandemi COVID-19, kedua dana yang tidak bisa dicairkan dari Bank Banten," kata Agus.

Terkait persoalan tersebut, kata dia, Pemprov Banten sudah melakukan komunikasi dengan delapan kabupaten/kota di Banten.

"Makanya apakah pernah ada berita Pemkot Serang marah karena DBHP bulan ini belum dibayarkan. Saya belum pernah membaca itu. Karena memang sudah dikomunikasikan," kata dia.

Agus mengatakan, ia diutus Pemprov Banten dalam diskusi tersebut mengingat ada persoalan hukum yang sebelumnya sempat beredar di media terkait dengan adanya pernyataan adanya indikasi penggelapan.

"Makanya itu saya diutus untuk menjelaskan kepada semuanya bahasanya itu tidak ada. Semuanya dicatat. akuntansinya jelas. Bisa dikonfirmasi ke kabupaten dan kota," kata Agus Setiawan.

Sementara itu menurut Kepala Program Pendidikan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Nurikah SH, MH, terkait polemik DBHP Pemprov Banten tersebut seharusnya disampaikan kepada masyarakat karena merupakan bentuk akuntabilitas publik dari pemerintah kepada masyarakat.

"Dan ini saya melihat ada faktor 'trust major' menurut saya. Karena selama ini kan Pemprov Banten belum pernah gagal bayar. Sehingga masyarakat harus diberi pengertian secara jelas. Dan akuntansi publik itu kan tidak mudah, karena semuanya itu tercatat," kata Nurikah.

Ia meyakini Pemprov Banten sudah melakukan upaya pembayaran itu dengan Pemerintah pusat. Hanya saja masalah kehati-hatian yang menjadi rigid secara administrasi karena sebelumnya kas daerah di bank lain kemudian dipindahkan ke Bank Banten (BB), kemudian BB terjadi masalah seperti sekarang ini.

"Jadi ada kebijakan yang mungkin lebih selektif lagi kedepannya. Karena ini terkait dana publik sehingga itu harus hati-hati lebih ekstra," kata Nurikah.

Sementara itu pemerhati kebijakan publik Ojat Sudrajat megatakan, jika sisa DBHP yang belum tersalurkan dari Pemprov Banten ke delapan kabupaten/kota Tahun 2020 dinilai oleh Pemprov Banten sebagai piutang maka PP 56 tentang pinjaman daerah harus masuk.

"Tadi kan secara tidak langsung pak Agus menyatakan itu dicatat sebagai piutang. Maka seharusnya PP 56-nya masuk tentang pinjaman daerah. Artinya harus ada MoU nya harus ada perhitungan tingkat bunga dan sebagainya dengan kabupaten/kota. Makanya itu menjadi salah satu catatan bagi saya. Kalau itu tidak ada, maka dasar pencatatan hutangnya apa? Pengikatan antara delapan kab dan kota dengan Pemprov itu apa," kata Ojat.

Ojat menilai ada "maladministrasi' dalam penyaluran DBHP tersebut, mengingat ada anggaran DBHP tersebut yag digeser menjadi anggaran untuk kegiatan lain.

"Menurut saya itu sudah penyalahgunaan wewenang. Miasalnya tadinya DBHP ini seharusnya disalurkan, tapi kemudian digunakan untuk pengadaan 'hand sanitizer misalnya. Dasar pemindahan pengalokasian anggaran itu apa," kata Ojat dalam diskusi yang dihadiri kalangan jurnalis dan akademisi tersebut.
 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021