Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Banten sudah mengirimkan surat kepada pihak terkait dengan memberikan waktu untuk melakukan pembongkaran tembok beton di Jalan Akasia RT 04/03 , Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, secara sendiri lantaran menyulitkan warga yang akan keluar dan masuk tempat tinggal.
"Hasil rakor kita hari ini bersama Kepolisian dan BPN, kita langsung kirim surat kepada pihak terkait hari ini untuk membongkar sendiri tembok beton itu agar akses jalan bisa kembali normal," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Agus Henra di Tangerang, Senin.
Namun, lanjut Agus, jika hingga esok hari tak ada niat dari pihak terkait melakukan pembongkaran tembok beton maka Satpol PP akan bertindak sesuai dengan instruksi Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
"Kita siapkan petugas dan juga alat berat untuk melakukan pembongkaran. Kita masih nunggu itikad baik dari pemasang tembok tersebut bongkar sendiri," katanya.
Sebab informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika lahan yang kini dipasang tembok beton tersebut merupakan akses jalan, bukan milik perorangan. "Apalagi diproses mediasi tak pernah hadir. Jadi BPN menyatakan itu akses jalan umum," katanya.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah sebelumnya telah menginstruksikan kepada jajaran Satpol PP untuk melakukan pembongkaran tembok beton
Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menambahkan keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha mediasi yang beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
Selain itu, sambung Ivan, dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang didapati bahwa bidang tanah tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan. "Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," katanya.
Perlu diketahui telah dilakukan pemasangan tembok beton setinggi dua meter dengan panjang 80 meter oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris. Akibat pemasangan beton tersebut, ada penghuni rumah yang harus memanjat tembok untuk dapat melintas dengan membuat undakan kayu.
Camat Ciledug yakni Syarifudin pun mengaku sudah melakukan mediasi namun tidak dihadiri oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan sebanyak tiga kali pertemuan.
Kejadian pemasangan tembok beton tersebut telah terjadi selama dua tahun yakni 2019 silam oleh seseorang bernama Ruli. Ketika itu, masih ada akses jalan untuk kendaraan roda dua dan orang melintas.
Namun pada bulan Februari saat peristiwa banjir, tembok beton tersebut alami kerusakan hingga jebol. Lalu seseorang bernama Ruli memasang tembok beton secara menyeluruh hingga akhirnya menutup akses jalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Hasil rakor kita hari ini bersama Kepolisian dan BPN, kita langsung kirim surat kepada pihak terkait hari ini untuk membongkar sendiri tembok beton itu agar akses jalan bisa kembali normal," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Agus Henra di Tangerang, Senin.
Namun, lanjut Agus, jika hingga esok hari tak ada niat dari pihak terkait melakukan pembongkaran tembok beton maka Satpol PP akan bertindak sesuai dengan instruksi Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
"Kita siapkan petugas dan juga alat berat untuk melakukan pembongkaran. Kita masih nunggu itikad baik dari pemasang tembok tersebut bongkar sendiri," katanya.
Sebab informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika lahan yang kini dipasang tembok beton tersebut merupakan akses jalan, bukan milik perorangan. "Apalagi diproses mediasi tak pernah hadir. Jadi BPN menyatakan itu akses jalan umum," katanya.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah sebelumnya telah menginstruksikan kepada jajaran Satpol PP untuk melakukan pembongkaran tembok beton
Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menambahkan keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha mediasi yang beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
Selain itu, sambung Ivan, dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang didapati bahwa bidang tanah tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan. "Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," katanya.
Perlu diketahui telah dilakukan pemasangan tembok beton setinggi dua meter dengan panjang 80 meter oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris. Akibat pemasangan beton tersebut, ada penghuni rumah yang harus memanjat tembok untuk dapat melintas dengan membuat undakan kayu.
Camat Ciledug yakni Syarifudin pun mengaku sudah melakukan mediasi namun tidak dihadiri oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan sebanyak tiga kali pertemuan.
Kejadian pemasangan tembok beton tersebut telah terjadi selama dua tahun yakni 2019 silam oleh seseorang bernama Ruli. Ketika itu, masih ada akses jalan untuk kendaraan roda dua dan orang melintas.
Namun pada bulan Februari saat peristiwa banjir, tembok beton tersebut alami kerusakan hingga jebol. Lalu seseorang bernama Ruli memasang tembok beton secara menyeluruh hingga akhirnya menutup akses jalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021