Polres Serang Kota Polda Banten, kembali melaksanakan patroli berskala besar bersama instansi terkait dengan menyasar tempat hiburan malam (THM) dan merazia kendaraan bermotor pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (14/03).

Wakapolres Serang Kota Kompol Febi Harianto yang memimpin langsung razia tersebut di Serang Minggu, mengatakan patroli rutin dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 serta mengantisipasi terjadinya tindakan kriminalitas.

"Sasaran kita kerumunan masyarakat di tengah pandemi COVID-19, mengantisipasi pencurian dan gangguan kamtibmas, serta antisipasi gerombolan bermotor untuk menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif," kata Kompol Feby.

Sedangkan tempat hiburan malam atau THM resto dan superstar serta tempat hiburan lainnya saat razia dalam kondisi tutup.

Lebih lanjut Kompol Feby mengatakan, selain menyasar tentang protokol kesehatan dan mengantisipasi pencurian serta geng motor, petugas pun merazia kendaraan yang berknalpot tidak sesuai standar nasional Indonesia.

Dalam razia knalpot brong atau standar kendaraan sepeda motor tersebut petugas memberikan sanksi tilang dua kendaraan roda empat.

"Sedangkan untuk sepeda motor ada 30 unit yang ditilang, dan kami juga menyita 30 botol minuman keras," kata Kompol Feby.

Turut hadir dalam razia itu Kabagops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan, Kasat Intelkam AKP Nasir Eming, Kasat Sabhara AKP Badri Hasan, Kasat Lantas AKP Tri Wilarno, Perwira Polres Serang Kota, Personel Brimobda Banten, personel Polres Serang Kota dan Satpol PP Kota Serang.
 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021