Tangerang, (ANTARABanten) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima kedatangan gelombang kedua 55 Tenaga Kerja Indonesia sebagai mantan tahanan pemerintahan Arab Saudi.

"Untuk pemulangan gelombang ketiga, Kementrian Hukum dan HAM akan berkoordinasi dengan dengan pemerintah arab Saudi dan Duta
besar Indonesia di sana," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar ditemui di Bandara Soekarno Hatta saat menerima kepulangan TKI, Rabu.

Dikatakannya, jumlah TKI yang dipulangkan dari Arab Saudi karena ditahan berjumlah 316 orang. Pada tanggal 2 Mei, sebanyak 14 orang
telah tiba. Kemudian, hari ini sebanyak 55 orang tiba kembali.

"Sebenarnya, WNI yang tiba hari ini berjumlah 56 orang dengan rincian 53 orang dewasa, dua bayi dan satu balita. Sedangkan dua orang dewasa lainnya dibatalkan karena dokumen yang belum lengkap," katanya.

Ditambahkan Menteri, biaya pemulangan TKI sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Arab Saudi. Namun, untuk WNI yang ditahan dan
divonis hukuman mati dengan qishas, pemulangan tidak dapat dilakukan.

Selain itu, untuk kedepannya, para TKI tersebut tidak diperbolehkan lagi datang ke Arab Saudi selama lima tahun. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya kesalahan yang serupa.

Kemudian, sebagai tindak lanjut atas harapan pemerintah Arab Saudi, Kementrian Hukum dan HAM akan melakukan langkah dalam bentuk
perlindungan WNI di arab yakni menyiapkan dan merumuskan bahan-bahan yang diperlukan untuk mempelajari sistem hukum dan adat istiadat yang berlaku di Arab Saudi.

Lalu, melakukan sosialisasi kepada WNI yang berada di Arab Saudi sehingga menumbuhkan kesadaran atas sistem hukum dan adat.

"Saya tanyakan kepada para TKI, penahanan mereka disana dikarenakan kesalahan melanggar hukum seperti tidak memiliki paspor dan KTP," katanya.

Sementara itu, Atikah, salah satu TKI asal Semarang menuturkan, dirinya ditangkap dan ditahan selama dua tahun karena tidak memiliki
paspor.

"Saat saya sedang jalan dengan warga negara Pakistan, kemudian diperiksa lalu ditangkap karena tidak memiliki paspor," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011