Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  (BPJAMSOSTEK) Cilegon menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menyusul masih banyaknya perusahaan yang sampai dengan saat ini masih menunggak iuran.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilegon, Hary Dwi Marwoko mengatakan pihaknya telah memberikan 21 SKK kepada Kejaksaan Negeri Cilegon yang berisi tentang berkas Perusahaan Menunggak Iuran Bpjs Ketenagakerjaan sebesar Rp7,1 miliar. "Ini merupakan tindaklanjut dari MOU antara BPJS Ketenagakerjaan Cilegon dengan Kejaksaan Negeri Kota Cilegon," katanya lagi.

Penyerahan SKK tersebut langsung diterima oleh Kasidatun Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Purkon Rohiyat, SH, MH, “ bahwa sesuai tupoksi sebagai pengacara negara, dengan adanya SKK pihaknya bisa membantu BPJS ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang memiliki persoalan dengan BPJS ketenagakerjaan, dan kita upayakan perusahan bisa mengikuti aturan sehingga program BPJS Ketenagakerjaan bisa berjalan dengan baik dan kita juga akan mendorong perusahaan agar patuh atas pelaksanaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan, Ungkap Purkon

Sementara itu Kepala Kejaksaaan Negeri Cilegon, Dr. Ely Kusumastuti SH, M.Hum mengatakan dengan diserahkannya SKK ini pihaknya akan memanggil pemberi kerja yang dimaksud, “dari pemanggilan ini kami akan mengatakan kalau permasalahan penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini ada unsur pidananya. Kemudian pemberi kerja akan diminta untuk membuat surat pernyataan kapan iuran yang tertunggak ini akan diselesaikan," katanya.

Pada kesempatan terpisah Kepala BPJAMSOSTEK Serang Raya Didin Haryono mengatakan memang masih ada beberapa perusahaan yang belum membayar iuran secara tertib. "Untuk itu kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cilegon dalam upaya agar mereka lebih tertib membayar iuran karena ini merupakan hak dari setiap tenaga kerja," katanya.
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021