Dua petani asal Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, yang meninggal dunia saat menjalankan usahanya bertani mendapatkan santunan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) setempat masing-masing Rp42 juta.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang telah memberikan santunan kepada warga kami yang meninggal dunia saat bekerja. Bantuan sebesar itu sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalnya," kata Camat Cihara Ade Kurniawijaya usai penyerahan santunan itu kepada ahli warisnya di Cihara, Lebak, Jumat (5/3/202).

Ade mengatakan dengan adanya musibah yang dialami dua petani tersebut, pihaknya mengajak para petani lainnya dan pekerja lainnya di Cihara untuk ikut juga sebagai peserta BPJAMSOSTEK, karena iuran perbulannya relatif murah hanya Rp16.800.

Dua petani yang mendapat santunan adalah Sarkiman beralamat di Desa Lebakpendey, Cihara. terdaftar sebagai peserta pada Desember 2020 dan meninggal dunia pada Januari 2021. Kemudian Armani, warga Desa Panyaungan Cihara. terdaftar sebagai peserta pada Desember 2020 dan meninggal dunia pada 3 Maret 2021.

Penyerahan santunan kepada ahli waris secara simbolis itu dilanjutkan dengan acara Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Masyarakat pekerja Informal.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Serang Didin Haryono menjelaskan kepada peserta yang hadir tentang besarnya manfaat yang diperoleh oleh pekerja bila mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Ia mengatakan bila pekerja telah terdaftar sebagai peserta, maka saat itu juga hak-haknya mulai dipenuhi, dan jika dalam bekerja mengalami kecelakaan maka dibantu biaya pengobatan sampai sembuh, dan bila sampai meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesera Rp42 juta.

"Walaupun ia baru satu hari terdaftar sebagai peserta, jika hari itu mengalami musibah misalnya meninggal dunia, maka ia berhak mendapatkan santunan," kata Didin.
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021