Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 Kabupaten Lebak, Provinsi Banten bertambah 356 jiwa, sehingga total menjadi 1.809 jiwa dari sebelumnya 1.453 jiwa.
"Semua pasien yang sembuh itu setelah menjalani isolasi mandiri dan perawatan medis," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Sabtu.
Selama ini, tingkat pasien COVID-19 sembuh hampir setiap hari bertambah dan meningkat,sehingga berkeyakinan Kabupaten Lebak terbebas dari penyebaran penyakit yang mematikan.
Baca juga: 12 rumah di Lebak rusak diterjang puting beliung
Baca juga: Kabupaten Lebak mulai vaksinasi COVID-19 tahap kedua
Berdasarkan data pasien COVID-19 sampai Sabtu (27/2) tercatat 2.430 jiwa, 1.809 jiwa dinyatakan sembuh, 572 jiwa isolasi dan dirawat serta 49 jiwa meninggal.
"Kami optimistis pasien Corona itu sembuh hingga 100 persen jika mereka cepat ditangani secara medis," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pemerintah daerah kini mengoptimalkan penanganan COVID-19 dengan 3T yakni Testing (pemeriksaan), Tracing (pelacakan), dan Treatment (pengobatan).
Penanganan 3T itu bisa menemukan kasus reaktif positif virus Corona memiliki gejala tentu dirujuk langsung ke RSUD Banten, sedangkan tanpa gejala menjalani isolasi mandiri.
Sebab, jika pasien itu cepat ditangani tenaga medis dipastikan tingkat kesembuhanya meningkat.
"Kami minta warga jika sembuh agar menerapkan protokol kesehatan dan memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan," katanya menjelaskan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiono mengatakan pihaknya tidak henti-hentinya mengajak elemen masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan 3M guna memutus penularan COVID-19.
Selama ini, kasus penyebaran Corona di daerah itu masih terjadi akibat rendahnya tidak mematuhi protokol kesehatan dan 3M.
Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan kembali diperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dimana kebijakan itu agar tidak terjadi kerumunan yang bisa menimbulkan klaster penularan pandemi COVID-19.
Karena itu, pihaknya bersama TNI, Polisi dan Satpol PP setiap hari menggelar razia masker dan patroli ke lokasi-lokasi umum, seperti Terminal, Stasiun, Pasar dan kawasan wisata.
"Kami mendorong masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan dan 3M," katanya menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Semua pasien yang sembuh itu setelah menjalani isolasi mandiri dan perawatan medis," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Sabtu.
Selama ini, tingkat pasien COVID-19 sembuh hampir setiap hari bertambah dan meningkat,sehingga berkeyakinan Kabupaten Lebak terbebas dari penyebaran penyakit yang mematikan.
Baca juga: 12 rumah di Lebak rusak diterjang puting beliung
Baca juga: Kabupaten Lebak mulai vaksinasi COVID-19 tahap kedua
Berdasarkan data pasien COVID-19 sampai Sabtu (27/2) tercatat 2.430 jiwa, 1.809 jiwa dinyatakan sembuh, 572 jiwa isolasi dan dirawat serta 49 jiwa meninggal.
"Kami optimistis pasien Corona itu sembuh hingga 100 persen jika mereka cepat ditangani secara medis," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pemerintah daerah kini mengoptimalkan penanganan COVID-19 dengan 3T yakni Testing (pemeriksaan), Tracing (pelacakan), dan Treatment (pengobatan).
Penanganan 3T itu bisa menemukan kasus reaktif positif virus Corona memiliki gejala tentu dirujuk langsung ke RSUD Banten, sedangkan tanpa gejala menjalani isolasi mandiri.
Sebab, jika pasien itu cepat ditangani tenaga medis dipastikan tingkat kesembuhanya meningkat.
"Kami minta warga jika sembuh agar menerapkan protokol kesehatan dan memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan," katanya menjelaskan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiono mengatakan pihaknya tidak henti-hentinya mengajak elemen masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan 3M guna memutus penularan COVID-19.
Selama ini, kasus penyebaran Corona di daerah itu masih terjadi akibat rendahnya tidak mematuhi protokol kesehatan dan 3M.
Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan kembali diperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dimana kebijakan itu agar tidak terjadi kerumunan yang bisa menimbulkan klaster penularan pandemi COVID-19.
Karena itu, pihaknya bersama TNI, Polisi dan Satpol PP setiap hari menggelar razia masker dan patroli ke lokasi-lokasi umum, seperti Terminal, Stasiun, Pasar dan kawasan wisata.
"Kami mendorong masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan dan 3M," katanya menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021