Sebanyak tujuh buruh pabrik sepatu PT Freetrend yang berlokasi di Kawasan Industri Olex, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang menuntut uang pesangon dan hak lainnya sehingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Serang, Banten.

"Para buruh itu merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) harus mendapatkan hak mereka sesuai UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata kuasa hukum pekerja, Sukardin di Tangerang, Jumat.

Sukardin mengatakan perusahaan harus membayar dua kali sesuai hak dan peraturan yang berlaku serta tidak membiarkan begitu saja nasib buruh.

Sukardin menambahkan hingga saat ini masih terdapat tujuh korban PHK yang belum mendapatkan haknya berupa pesangon dan tunjangan lainnya sebesar Rp477 juta. 

Pihak perusahaan berdalih bahwa penutupan pabrik sepatu merek "New Balance" karena mengalami kebangkrutan.

Padahal, menurut dia, perusahaan mengalihkan pabrik ke Cirebon, Jawa Barat dengan mengganti nama PT Long Rich Indonesia.

Perusahaan tersebut resmi berhenti beroperasi sejak 31 Juli 2020 dan bersikukuh hanya bersedia membayar uang pesangon sebesar satu kali ketentuan.

Kuasa hukum buruh sudah mengirim surat pengaduan resmi ke Disnaker setempat supaya bisa berunding kembali pada tingkat tripartit atau pihak ketiga. 

Kuasa hukum buruh lainnya, Akhmad Suhardi mengatakan selama  proses perundingan bipartit tidak ada solusi dan menemui jalan buntu. 

"Tuntutan pesangon sebesar dua kali ketentuan itu dianggap cukup logis, mengingat perusahaan ini diduga kuat sengaja merekayasa kerugian," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum perusahaan, H. Misnan dikonfirmasi melalui jaringan WhatsApp (WA) tidak menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan termasuk menyangkut dugaan rekayasa bangkrut. ***3***

Pewarta: Adityawarman

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021