Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Lebak, Provinsi Banten melakukan penyemprotan disinfektan secara serentak di pemukiman, perkantoran dan sarana umum di Rangkasbitung guna mencegah penyebaran virus corona.
"Kami berharap melalui penyemprotan disinfektan itu dapat mengendalikan penyebaran penyakit ini," kata Ketua Pengawasan Satgas COVID-19 Kabupaten Lebak Dartim di Lebak, Selasa.
Baca juga: Omzet penjahit keliling di Lebak naik di tengah pandemi
Baca juga: Perajin krey sawit di Lebak mampu atasi kemiskinan dan pengangguran
Penyemprotan disinfektan melibatkan TNI, Polisi dan Satpol PP setempat dengan menggunakan kendaraan tanki damkar dan Polres Lebak.
Mereka menyemprotkan disinfektan ke pemukiman penduduk, tempat ibadah, gedung sekolah, pertokoan, perkantoran, Pasar Rangkasbitung, Stasiun KA dan Terminal Bus
Saat ini, jumlah kasus warga yang terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Lebak hampir setiap hari bertambah dan meningkat.
Berdasarkan data terakhir warga positif COVID-19 tercatat 2.117 orang, 1.453 orang sembuh, 623 orang isolasi dan dirawat serta 41 orang meninggal.
"Kami menyemprotkan disinfektan itu diharapkan penyebaran COVID-19 di daerah ini dapat dikendalikan," katanya.
Menurut dia, mereka tim penyemprotan bekerja keras tanpa kenal lelah sejak pagi hingga sore hari hingga menghabiskan ribuan liter per hari.
Penyemprotan cairan disinfektan juga dilayani atas permintaan masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk pengendalian COVID-19 di antaranya dengan kebijakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Selain itu juga perpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 14 Maret 2021.
Petugas Satgas juga melakukan tindakan sanksi mulai denda uang sampai hukuman sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.
Selama ini, tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan masih rendah.
"Kami minta petugas agar bertindak tegas selama masa AKB dan PSBB guna memutus rantai penularan COVID-19," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Sekertaris Tim Gugus Tugas COVID -19 Kabupaten Lebak Dede Jaelani mengatakan pemerintah daerah terus mengoptimalkan penyemprotan disinfektan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 karena bisa menimbulkan kematian bagi si penderita juga menularkan pada keluarga hingga orang lain.
"Kami berharap ke depan Lebak terbebas COVID-19 dengan mengoptimalkan penyemprotan disinfektan itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Kami berharap melalui penyemprotan disinfektan itu dapat mengendalikan penyebaran penyakit ini," kata Ketua Pengawasan Satgas COVID-19 Kabupaten Lebak Dartim di Lebak, Selasa.
Baca juga: Omzet penjahit keliling di Lebak naik di tengah pandemi
Baca juga: Perajin krey sawit di Lebak mampu atasi kemiskinan dan pengangguran
Penyemprotan disinfektan melibatkan TNI, Polisi dan Satpol PP setempat dengan menggunakan kendaraan tanki damkar dan Polres Lebak.
Mereka menyemprotkan disinfektan ke pemukiman penduduk, tempat ibadah, gedung sekolah, pertokoan, perkantoran, Pasar Rangkasbitung, Stasiun KA dan Terminal Bus
Saat ini, jumlah kasus warga yang terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Lebak hampir setiap hari bertambah dan meningkat.
Berdasarkan data terakhir warga positif COVID-19 tercatat 2.117 orang, 1.453 orang sembuh, 623 orang isolasi dan dirawat serta 41 orang meninggal.
"Kami menyemprotkan disinfektan itu diharapkan penyebaran COVID-19 di daerah ini dapat dikendalikan," katanya.
Menurut dia, mereka tim penyemprotan bekerja keras tanpa kenal lelah sejak pagi hingga sore hari hingga menghabiskan ribuan liter per hari.
Penyemprotan cairan disinfektan juga dilayani atas permintaan masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk pengendalian COVID-19 di antaranya dengan kebijakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Selain itu juga perpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 14 Maret 2021.
Petugas Satgas juga melakukan tindakan sanksi mulai denda uang sampai hukuman sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.
Selama ini, tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan masih rendah.
"Kami minta petugas agar bertindak tegas selama masa AKB dan PSBB guna memutus rantai penularan COVID-19," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Sekertaris Tim Gugus Tugas COVID -19 Kabupaten Lebak Dede Jaelani mengatakan pemerintah daerah terus mengoptimalkan penyemprotan disinfektan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 karena bisa menimbulkan kematian bagi si penderita juga menularkan pada keluarga hingga orang lain.
"Kami berharap ke depan Lebak terbebas COVID-19 dengan mengoptimalkan penyemprotan disinfektan itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021