Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengajak masyarakat di daerah ini mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3 M yang terdiri dari memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan (3M) guna mengendalikan pandemi COVID-19.

"Kita menginstruksikan kepada petugas di lapangan agar menyampaikan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana di Lebak, Senin.

Kepolisian hingga kini tidak henti-hentinya mengajak masyarakat Kabupaten Lebak agar mematuhi protokol kesehatan guna mengendalikan pandemi COVID-19.

Selama ini, penyebaran kasus COVID-19 di daerah itu hampir setiap hari bertambah dan meningkat.

Berdasarkan data yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Lebak sampai saat ini tercatat 2.117 orang, 1.453 orang, 623 orang dirawat dan isolasi serta 41 orang meninggal.

Oleh karena itu, masyarakat jika berpergian ke luar rumah harus selalu mematuhi protokol kesehatan dan 3M guna memutus mata rantai penularan Corona.

"Kami minta elemen masyarakat dapat berperan aktif untuk pencegahan pandemi COVID-19," katanya menjelaskan.

Menurut dia, kebijakan pemerintah daerah patut diapresiasi dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) juga kembali diperpanjang PSBB sampai 14 Maret 2021.

Dalam AKB dan PSBB itu, kata dia, petugas yang melibatkan Kepolisian, TNI dan pemerintah daerah bersama-sama untuk mengendalikan pandemi COVID-19 dengan menggelar razia masker terhadap pengemudi angkutan.

Selain itu juga mendatangi tempat-tempat keramaian agar tidak terjadi penumpukan maupun kerumunan yang berpotensi menularkan pandemi.

Mereka petugas juga menyampaikan imbauan larangan pesta perkawinan, hiburan hingga menggelar kegiatan sosial budaya yang bisa mengundang kerumunan massa.

"Kita bekerja keras untuk mengendalikan penyakit yang mematikan itu agar tidak meluas," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Lebak Dede Jaelani mengatakan pihaknya terpaksa menutup sementara Kantor Sekertariat Pemerintah Kabupaten Lebak untuk mencegah penularan pandemi COVID-19.

Saat ini, kata dia, jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di lingkungan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak positif COVID-19 sebanyak 26 orang.

"Kami melakukan penutupan sementara itu mulai hari ini sampai 26 Februari 2021 guna mencegah penularan pandemi COVID-19," katanya.

 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021