Pengamat kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro mengatakan pendampingan kepada pengurus RT/RW oleh pemda dalam menekan penyebaran COVID-19 melalui PPKM Mikro harus dilakukan rutin, bukan sebatas imbauan saja.

"Pendampingan oleh camat/lurah kepada RT/RW jangan setengah hati misalnya hanya memberikan imbauan atau sosialisasi sekali tetapi harus terus menerus. Hal ini agar koordinasi terus terjaga dan penyebaran dapat ditekan melalui pengawasan optimal," kata Riko Noviantoro di Tangerang, Kamis.

Ia menuturkan tugas RT/RW di pemukiman tak mudah dalam menjaga lingkungan dengan aktivitas masyarakat yang tinggi. Apalagi sebagian besar warga Tangerang bekerja di luar daerah seperti Jakarta, Bogor, Bekasi dan lainnya sehingga perlu ada pengawasan yang intensif.

"Jangan sampai kendor ketika perubahan status zona lalu naik lagi karena lengah. Ini harus menjadi catatan bagi wilayah Tangerang Raya dengan mobilitas warga begitu tinggi," katanya.

Selain itu Riko juga mendorong pemerintah daerah di Tangerang Raya yakni Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Kota Tangerang untuk melibatan komunitas pemuda lokal sebagai Satgas COVID-19 dalam menekan penyebaran di lingkungan pemukiman.

"Sudah benar upaya pemerintah gandeng RT/RW dalam penerapan PPKM Berskala Mikro. Tapi peran karang taruna yang di dalamnya pemuda lokal juga bisa dijadikan satgas taktis yang bertugas membantu anggota keluarga yang isolasi mandiri," katanya.

Terkait peran anak muda lokal, Riko menuturkan jika perannya sangat bisa menekan sebab ruang fasilitas publik kerap diisi kegiatan pemuda/pemudi. "Ketika pemuda berganti peran sebagai pihak yang melakukan pengawasan maka akan mengurangi kerumunan," ujarnya.

Camat Benda, Achmad Suhaely mengatakan pengawasan di lapangan dilakukan oleh pegawai ditingkat Kecamatan dan Kelurahan melalui operasi aman bersama dengan melibatkan Kepolisian dan TNI.

Lalu pihaknya juga bersama RT/RW melakukan wawaran dengan menyampaikan pesan kepada warga secara langsung mengenai protokol kesehatan dalam kegiatannya sehari-hari.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sebelumnya menegaskan Pemkot Tangerang akan memberikan sanksi hingga menunda pemberian insentif bagi RT/RW yang lalai dan tidak proaktif dalam penerapan protokol kesehatan di wilayahnya untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Pemberian insentif bisa ditunda, karena pandemi Covid-19 ini adalah tanggung jawab bersama dan kita harus sama sama bekerja sama untuk dapat keluar dari pandemi ini," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Puspemkot Tangerang Kamis.

Berdasarkan tolak ukur PPKM berbasis mikro dari pemerintah pusat, Sebanyak 204 RT dari 5.117 RT di Kota Tangerang Banten berstatus zona kuning penyebaran COVID-19. "Alhamdulillah, saat ini tidak ada RT yang statusnya zona oranye dan merah penyebaran COVID-19," katanya.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan program Kampung Tangguh yang dijalankan bersama Kepolisian dan Pemkot Tangerang Selatan memiliki dampak positif karena mampu menekan penyebaran COVID-19 di pemukiman warga.

“Kami tentu berterima kasih, atas nama pemerintah dan masyarakat Tangerang Selatan dimana Polda Metro Jaya terus melakukan kegiatan yang sangat positif yaitu dengan adanya kampung tangguh. Sudah banyak titik lokasi Tingkat RW di seluruh Kota Tangerang Selatan,” kata Wali Kota Airin dalam keterangan yang diterima Selasa (16/2).

Pewarta: Achmad Irfan

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021