“Samsat Drive Thru” sistem pelayanan dalam membayar pajak kendaraan bermotor hadir di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelayanan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang sehari-hari sibuk dengan pekerjaannya.

“Samsat Drive Thru didirikan atas kerja sama Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yaitu Bapenda Provinsi Banten  Jasa Raharja dan Polda Banten, untuk menjawab keluhan masyarakat atau wajib pajak yang selama ini harus antre dalam memperpanjang STNK nya,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah di Serang, Senin (15/2/2021).

Samsat Drive Thru didirikan di Kp Plawad Kec. Ciruas Kab. Serang dengan waktu pelayanan mulai dari Hari Senin sampai dengan Sabtu, dari jam 14.00 sampai 17.00 WIB.

Samsat drive thru yang khusus melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan itu, bagi yang membawa kendaraan sepeda motor tidak perlu memarkirkan kendaraan di suatu tempat, tetapi cukup antre dengan sepeda motornya didepan petugas pelayanan pajak. “Seperti antre di restoran McDonald’s,” katanya.
k


“Pemilik kendaraan cukup menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan dan menyerahkannya kepada petugas yang berjaga di loket saja,” kata Dodi.

Menurut Dodi di tengah pandemi Covid-19 ini, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak satu tahunan agar memanfaatkan pelayanan tersebut, selain lebih singkat dan mudah, juga mencegah adanya kerumunan massa saat membayar pajak kendaraan.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, cukup menyiapkan persyaratan antara lain Kartu Tanda Penduduk ( KTP) asli dan fotokopi, Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) asli dan fotokopi,  pemilik kendaraan juga tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021