Wisatawan domestik maupun mancanegara, mulai 13 Februari 2021, dilarang memasuki kawasan Baduy Dalam di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, karena melaksanakan ritual Kawalu dan tertutup bagi masyarakat luar.

"Kami meminta wisatawan menghormati dan menghargai keputusan adat itu," kata Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang juga tetua adat Baduy Jaro Saija di Lebak, Kamis.

Baca juga: Bupati apresiasi tim verifikasi lanjutkan usulan penetapan warisan geologi di Lebak

Pelarangan kawasan Baduy dikunjungi wisatawan berdasarkan keputusan adat Nomor 141.01/13-Ds.Kan-200I/2021, tertanggal 13 Februari 2021 yang ditandatangani Kepala Desa Kanekes.

Pelarangan itu karena memasuki bulan Kawalu atau bulan larangan selama tiga bulan warga Baduy Dalam tersebar di Cibeo, Cikawartana dan Cikeusik tengah melakukan ritual untuk berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa meminta keselamatan bangsa dan negara yang aman, damai, dan sejahtera serta dijauhkan dari bencana.

Selain itu juga berdoa agar Indonesia terbebas dari penyebaran pandemi COVID-19.

Masyarakat Baduy Dalam melaksanakan ritual Kawalu tersebut mulai 13 Februari sampai 14 Mei 2021 atau tiga bulan.

Selama ini, masyarakat Baduy Dalam melaksanakan ritual Kawalu berlangsung sejak nenek moyang hingga kini masih dipertahankan, sebab jika tidak dilaksanakan akan menimbulkan bencana bagi warga Baduy.

Selama ritual Kawalu, mereka juga menjalani puasa dan doa khusyuk dan penuh sederhana.

"Selama Kawalu, kondisi kampung Baduy Dalam sepi dan warganya memilih tinggal di rumah-rumah," katanya.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021