Jakarta (ANTARANews) - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu menggugat PT Pertamina (Persero) terkait dana pensiun yang hanya ditetapkan sebesar enam persen setiap tahun berdasarkan SK direksi sehingga disidang di Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta.


Kuasa hukum Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Jansen E. Sihaloho dihubungi Rabu mengatakan, bahwa dasar gugatan tersebut adanya SK Direksi Pertamina, maka  harus dicabut karena dapat merugikan karyawan yang telah menjalani pensiun.

"Kami berharap agar direksi PT Pertamina mencabut SK No. Kpts-006/C000000/2009/SO tersebut batal demi hukum," katanya.

Dalam persidangan perdana, Rabu, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jakarta itu dipimpin hakim Noer Ali dengan majelis Soepomo dan Junaedi.

Sedangkan dari kantor pusat PT pertamina diwakili oleh Hidayat Habibie dari bagian Sumber Daya Manusia.

Jansen mengatakan bahwa fakta hukum yang mendasari gugatan tersebut yakni Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat PT Pertamina dengan pekerja yang diwakili FSPPB dan telah diubah dengan PKB tahun 2010-2012.

Menurut dia, PT Pertamina telah menerbitkan SK dengan No.Kpts-006/C000000/2009/SO bahwa menetapkan upah tetap pensiun sebagai dasar perhitungan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) yang besarnya sesuai upah tetap pekerja pada posisi 31 Desember 2008, maka penyesuaian upah ditetapkan enam persen setiap tahun.

Namun besarnya penyesuaian upah tetap dapat ditinjau kembali secara periodik untuk menyesuaikan dengan perundangan yang berlaku.

Dia mengatakan bahwa penolak SK Kpts-006/C000000/2009/SO itu karena bertentangan dengan PKB 2007-2009 yang diperpanjang pada PKB 2010-2012.

Penetapan dasar pensiunan sesuai upah per 31 Desember 2008 adalah tidak beralasan dan bertentangan dengan rasa keadilan karena bagaimana mungkin menetapkan standar dasar perhitungan pensiun semua pekerja sejak awal karena masa kerja berbeda.

Dia mengatakan, penetapan dasar pensiun itu tidak mempertimbangkan faktor lain seperti prestasi kerja, kenaikan golongan dan tunjangan jabatan.

Demikian pula, penetapan upah sebesar enam persen tiap tahun itu tidak beralasan karena apabila kenaikan tersebut diasumsikan sebagai penyesuaian upah dengan tingkat inflasi adalah tidak tepat.

Menurut dia bahwa dalam pasal 19 PKB disebutkan penyesuaian tingkat inflasi terhadap kenaikan upah yang diperhitungkan secara kumulatif selama satu tahun dengan hitungan setiap bulan Januari dan besarnya mengacu pada angka yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS)

Upaya yang dilakukan pekerja yakni dengan musyawarah bahkan sampai pada pertemuan Bipartit dengan PT Pertamina, tapi tidak ada kesepahaman padahal telah ditempuh mediasi melalui aparat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011