Tim gabungan COVID-19 di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di Mall Rabinza Rangkasbitung.

"Operasi yustisi penerapan protokol kesehatan guna mengendalikan penularan virus Corona," kata Kapolres Lebak Ade Mulyana di Lebak, Rabu.

Tim gabungan COVID-19 melibatkan Polisi, TNI dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak menggelar operasi yustisi di Mall Rabinza Rangkasbitung.

Mereka para pelanggar protokol kesehatan bisa dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 dari revisi 28 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Namun, pihaknya hanya memberikan sanksi bagi pengunjung maupun pedagang yang melanggar protokol kesehatan dengan push-up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Mereka pelanggar protokol kesehatan didata dan diberikan edukasi tentang bahaya penularan penyakit yang mematikan itu.

"Kita mengoptimalkan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan, karena Lebak sudah tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, petugas gabungan tersebut juga membubarkan kerumunan dan keramaian di sekitar Mall Rabinza Rangkasbitung, karena peluang penularan virus Corona cukup besar.

Operasi yustisi ini, kata dia, dilakukan secara mobile maupun stasioner untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

Pengunjung mall wajib memakai masker, Mencuci tangan,menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilisasi massa.

"Kita minta bersama-sama semua elemen untuk memutus mata rantai penularan Corona," katanya.

Berdasarkan data yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Lebak sampai dengan Rabu ini tercatat sebanyak 1.309 orang dan 651 orang dinyatakan sembuh, 628 orang dirawat di RSUD Banten serta menjalani isolasi dan 30 orang dilaporkan meninggal dunia.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021