Dinas Kesehatan Provinsi Banten mendorong peningkatan peran Satgas Penanganan COVID-19 hingga tingkat RT/RW dalam upaya memberikan edukasi dan penyadaran masyarakat berkaitan melonjaknya kasus COVID-19 di Banten.

"Penegakan disiplin prokes di semua fasilitas tempat-tempat umum perlu ditingkatkan agar dapat kembali meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap prokes," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti di Serang, Selasa.

Baca juga: Satgas COVID-19 Lebak kembali bubarkan kerumunan guna cegah virus corona
Baca juga: Dinkes: Jubir Satgas COVID-19 Lebak dinyatakan positif corona

Ati mengatakan peningkatan pengetahuan masyarakat tentang COVID-19, namun tidak diimbangi dengan kesadaran penerapan prokes dalam aktivitasnya.

Oleh karena itu, kata dia, perlu ditingkatkan kembali peran Satgas COVID sampai di tingkat RT/RW, kemudian penegakan disiplin prokes di semua fasilitas dan tempat-tempat umum perlu ditingkatkan agar dapat kembali meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap Prokes.

"Juga meningkatkan peran aktif dasawisma di masing masing desa/kelurahan," kata dia.

Menurutnya, penambahan kasus konfirmaai COVID-19 di Banten pada 25 Januari 2021 sebanyak 525 kasus dengan jumlah sembuh 432, meninggal 9 orang dan dirawat 84 orang.

"Didominasi oleh klaster keluarga," katanya.

Adapun rincian penambahan kasus COVID-19 di Banten berasal dari Kota Tangsel : 290 kasus, Kota Tangerang : 64, Kota Cilegon 52, Kabupaten Tangerang 49, Kabupaten Lebak 34, Kabupaten Serang 25 dan Kota Serang 11 kasus.

Sehingga sampai 25 Januari 2021 total kasus konfirmasi COVID-19 di Banten 25.880, sembuh 21.303, meninggal : 749 dan masih dirawat 3.828.

Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, memutuskan untuk mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan membatasi jam oprasional tempat usaha seperti Mall, Cafe, Toko Swalayan, tempat Wisata serta Perkantoran untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Keputusan itu diambil setelah Kota Serang ditetapkan sebagai wilayah zona merah atau beresiko tinggi penyebaran virus Corona oleh Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Provinsi Banten. 


 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021