Satuan tugas penanggulangan COVID-19 Kabupaten Lebak, Provinsi Banten kembali melakukan razia dan membubarkan kerumunan guna mengendalikan pencegahan penyebaran virus corona.

"Kami tidak main-main jika terdapat kerumunan dan keramaian dibubarkan," kata Komandan Satgas COVID-19 Kabupaten Lebak,  Anong di Lebak, Minggu.

Petugas pengawasan COVID-19 melakukan patroli melibatkan TNI, Polisi dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja setempat.

Mereka mendatangi tempat-tempat keramaian, seperti kawasan Rancalintah, Alun-Alun Rangkasbitung, Terminal, Stasiun KA dan Pasar.

Dimana di lokasi tersebut banyak kalangan anak-anak muda berkerumun di warung dan kafe-kafe, sehingga petugas melakukan pembubaran guna mencegah pengendalian COVID-19.

Disamping itu juga masyarakat jika keluar rumah agar tidak melakukan kegiatan yang mengundang massa, karena akan terjadi kerumunan dan berpeluang terjadi klaster penularan corona.

Mereka masyarakat juga dapat mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).

Selama ini, kata dia, kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak terus bertambah dan sampai dengan Sabtu (23/1) tercatat sebanyak 1.215 orang dan di antaranya 572 orang dinyatakan sembuh serta 613 orang menjalani isolasi juga dirawat di RSUD Banten.

Bahkan, dilaporkan sebanyak 30 orang yang terpapar COVID-19 meninggal dunia,katanya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Saat ini, kata dia, aktivitas kegiatan ekonomi masyarakat juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB dan jika mereka melanggar PSBB dan AKB dikenakan denda mulai Rp30 ribu sampai Rp100 ribu.

"Kami minta warga tidak melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan 3M, karena bisa memicu kenaikkan terkonfirmasi COVID-19 bertambah," katanya.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021