Pemerintah Kota Serang, Provinsi Banten memutuskan untuk mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan membatasi jam operasional tempat usaha seperti Mall, Cafe, Toko Swalayan, tempat Wisata serta Perkantoran untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Keputusan itu diambil setelah Kota Serang ditetapkan sebagai wilayah zona merah atau beresiko tinggi penyebaran virus Corona oleh Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Provinsi Banten.

"Ada beberapa hal yang penting terkhusus Kota Serang sudah masuk ke zona merah terutama di tempat-tempat retail seperti mall dan lainnya akan ada pembatasan jam operasional," kata Sekertaris Daerah (Sekda) kota Serang, Nanang Saefudin usai melakukan rapat koordinasi dengan tim Satgas COVID-19 kota Serang di Serang, Selasa.

Ia mengatakan dalam pemberlakuan pembatasan jam oprasional tersebut, pihaknya akan meminta kepada pengelola atau pemilik tempat usaha agar menutupnya lebih awal serta mebatasi kapasitasnya hingga 30 persen.

Kemudian, pengelola juga diminta agar menerapkan protokol kesehatan yakni dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala pada lingkungan masing-masin.

"Biasanya dimulai jam 10.00 WIB dan berakhir pada jam 21.00 WIB itu kita akan batasi. Tempat wisata juga sesuai dengan kapasitasnya untuk dibatasi," katanya.

Ia mengungkapkan pihaknya juga akan terus berupaya untuk melakukan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan pengawasan secara rutin yang dilakukan oleh Satpol PP dan TNI/Polri.

"Tadi disampaikan pak kasat bahwa hampir setiap malam beliau melakukan tindakan terhadap pelaku usaha tempat hiburan malam, apalagi dengan situasi zona merah seperti ini," kata dia.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan itu dikeluarkan untuk melindungi dan majaga warganya dari penyebaran COVID-19, sehingga dalam pemulihan perekonomian masyarakt di Kota Serang itu bisa cepat dan kembali normal.

"Yang saya katakan penanganan COVID-19 itu kan komprehensif, kesehatan jalan kegiatan pelaku ekonomi juga harus jalan, karena saling membutuhkan satu dengan yang lain," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Serang, M Ikbal mengatakan bahwa wilayahnya masuk dalam zona merah terjad karena tidak terkendalinya penyebaran COVID-19 di kelaster keluarga.

"Salah satu yang menjadi merah itu karena sebaran klaster di Kota Serang agak sedikit tidak terkendalai, sehingga itu bagian yang masuk zona merah kalsternya klaster keluarga," katanya.

Selai itu, banyak juga masyarakat yang tidak taat dalam menjalankan siolasi mandiri di rumah sehingga menyebabkan tertular anggota keluarga lainya.

"Karena begitu ada keluarga yang kena muncul anaknya kena, tidak terkendali itu muncul. Jadi disitu masuknya klaster keluarga yang begitu banyak," kta Ikbal.

Ia menuturkan dalam upaya menekan angka kasus dalam klaster keluarga teraebut, pihaknya akan menempatkan orang tanpa gejala (OTG) ke fasilitas kesehatan kota Serang.

"Untuk sementara dikita dialihkan ke rumah sakit kota," tuturnya.

Ia mengungkapkan, selain klaster keluarga yang menjadi pemicu terjadinya peningkatan kasus tersebut banyak masyarakat melakukan pemeriksaan Rapid Tes (tes cepat) dalam dua pekan ini.

"Dengan aturan yang berlaku didaerah lain begitu masuk harus menggunakan rapid tes antigen itu orang rame-rame. Seperti kita memberikan PCR, dengan kesadaran mereka mau di PCR supaya bebas dari ancaman virus," kata dia.

Sementara dari data terbaru dari Dinkes Kota Serang. Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.413, sedangkan pasien isolasi mandiri 677, pasien dalam perawatan 77 pasien sembuh 621 dan meninggal 38 orang.

Pewarta: Mulyana

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021