Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten dalam percepatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) menargetkan 396 ribu sertifikat bidang tanah dari target pemetaan atau pengukuran 928.000 bidang pada tahun 2021.

"Pertama kita ada pensertifikatan tanah sebanyak 396.991 bidang tanah terhadap target pengukuran tahun 2021 sekitar 928.000. Itu target kita di tahun ini," kata Kepala BPN Banten Andi Tanri Abeng usai menghadiri pelantikan dan pengangkatan sumpah Tim Ajudikatif PTSL 2021 se-Banten oleh Gubernur Banten Wahidin Halim secara virtual di Serang, Kamis.

Baca juga: DPRD Banten harap Keselarasan PLTU Jawa 9&10 dan nelayan jadi acuan

Kemudian, Andi mengatakan pada tahun 2020 bidang tanah yang sudah tersertifikat sebanyak 230 ribu atau mencapai 90 persen dari target yang sudah ditetapkan.

Ia mengungkapkan pihaknya optimis target di tahun ini dapat tercapai, karena pada tahun 2020 dari target 400 ribu hanya mencapai 230 ribu pensertifikatan bidang tanah dikarenakan terhambat dengan situasi pandemi COVID-19.

"Kalau di 2020 itu karena situasi pandemi kita ada pengurangan anggaran sehingga kita menurunkan target dari 400 ribuan menjadi 230 ribuan, namun hampir 90 persen kita kerjakan," ujarnya.

Ia menuturkan program PTSL di wilayah Banten mengadopsi pemutahiran data digital atau (roadmap) dalam mencapai salah satu target tersebut, sehingga diharapkan bidang tanah se-Provinsi Banten pada tahun 2024 dapat tersertifikasi seluruhnya.

"Jadi secara umum sudah disesuaikan di tahun 2024 selesai semua, kalau estimasi jumlah bidang kita adalah 4.697,218. Sekarang yang sudah terpetakan oleh BPN 3.317, 244 yang belum terpetakan artinya belum diukur 1.379,974," kata dia.

Dari jumlah yang sudah terpetakan tersebut, kata dia, yang sudah tersertifikat sebanyak 2.888.636 bidang tanah. Kemudian sisanya yang belum bersertifikat 1.808.582 bidang tanah.

Ia juga memastikan bahwa dalam proses pensertifikatan tersebut tidak terjadi pemungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang dilakukan oleh petugas maupun aparat di lapangan.

"Kita pastikan di lapangan tidak ada pungli dan aparat kita juga memastikan bahwa untuk kegiatan pendaftaran tanah itu bersih tidak ada pungli," kata dia.

Adapun biaya yang dibebankan kepada masyarakat hanyalah pemberkasan seperti pembelian materai dan pematokan.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021