Tangerang (ANTARABanten) - Penjualan minuman keras marak di lokasi wisata Situ Bulakan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, sehingga aparat Satuan Polisi Pamong Praja kewalahan untuk menertibkan karena setiap ada operasi sering gagal akibat adanya laporan dari pengunjung.

"Petugas kewalahan untuk menertibkan penjualan minuman keras di sekitar objek wisata Situ Bulakan karena pengunjung memberikan kabar bila ada operasi penertiban," kata Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang H. Harry Mulya Zein dihubungi Rabu.

Dia mengatakan, pihaknya berupaya untuk menertibkan penjualan minuman keras karena pada objek wisata tidak diperkenankan akibat melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Namun operasi penertiban penjualan minuman bertentangan dengan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang larangan penjualan minuman beralkohol.

Belakangan ini penjualan minuman keras di wilayah ini sudah dalam tahap memprihatinkan dan meresahkan orang tua karena pembeli mayoritas para pelajar.

Demikian pula para pedagang yang berada di sekitar lokasi wisata itu menjual secara sembunyi kepada pelajar pada waktu tertentu.

Walau begitu, para orang tua siswa setempat merasa resah terhadap keberadaan pedagang minuman beralkohol tersebut terutama setiap Sabtu malam.

Atas tindakan itu, katanya, maka orang tua siswa akhirnya melaporkan masalah penjualan minuman keras itu ke Wali Kota Tangerang H. Wahidin Halim melalui pesan singkat (SMS) telepon selular.

Untuk penertiban itu maka petugas menggelar operasi sekali dalam sepekan, supaya di wilayah ini tidak ada penjualan minuman keras.

Bahkan setiap operasi dilakukan, maka hanya ditemukan dua hingga lima pedagang menjual minuman beralkohol yang diselipkan diantara minuman berenergi dan air mineral.

Sedangkan petugas hanya memasang plang bertuliskan larangan penjualan minuman keras pada sejumlah warung pada objek wisata air itu.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011