Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Stefen Agustinus terpidana kasus perdagangan orang yang menjadi buronan sejak 2018 di kediamannya di Jalan Metal Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Rabu.

"Penangkapan buronan tersebut, permintaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Kejaksaan Tinggi Sumut tanggal 12 Januari 2021," kata Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu diwakili Asintel Dwi Setyo Budi Utumo, di Medan, Rabu,

Baca juga: Pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap polisi

Budi Utomo mengatakan, dalam penangkapan buronan tersebut, tim menyamar sebagai warga masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang, Aceh.

Upaya ini dilakukan untuk memudahkan tim bisa masuk ke dalam rumah terpidana itu, yang juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang.

"Tidak ada perlawanan pada saat tim mengamankan terpidana di rumahnya," ujarnya.

Asintel menjelaskan, sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2479.PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018, terpidana melanggar Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang.Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," katanya.

Ia menambahkan, tim intelijen membawa terpidana Stefen Agus ke Kejati Sumut, untuk selanjutnya diserahkan kepada tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021