Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) guna mengendalikan penularan wabah COVID-19.

"Kita sudah tidak memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir 4 Januari 2021," kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di Lebak, Senin.

Baca juga: Ulama kharismatik Lebak wajibkan protokol kesehatan untuk kendalikan COVID

Penerapan kebijakan AKB tersebut sesuai keputusan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) guna mengendalikan penularan pandemi corona.

Selama ini, kasus penularan COVID-19 di Kabupaten Lebak cenderung meningkat dan setiap pekan jumlahnya bertambah.

Penularan penyakit yang membahayakan dan mematikan itu tentu wajib dilakukan pencegahan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Karena itu, pemerintah daerah mengoptimalkan penerapan AKB agar masyarakat disiplin meningkatkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan (4M).

"Kami yakin dengan protokol kesehatan dan 4M dapat memutus mata rantai penularan COVID-19 itu," katanya menjelaskan.

Menurut dia, selama penerapan AKB itu dipastikan pengawasan dan patroli dioptimalkan untuk menindak bagi warga pelanggar protokol kesehatan.

Mereka para pelanggar protokol kesehatan dapat diberikan tindakan tegas berupa denda sesuai aturan perbup AKB tersebut.

Selama ini, petugas pengawasan relatif baik dengan tim gabungan Dinas Satpol PP, Polisi dan TNI melakukan patroli untuk membubarkan kerumunan di lokasi-lokasi yang mengundang keramaian.

Petugas juga menyampaikan imbau-imbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan 4M.

Selain itu juga menggelar operasi yustisi untuk menindak pengendara roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker.

"Kami berharap melalui AKB itu dapat mengendalikan Corona khususnya di Lebak," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Komandan Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Lebak Anong mengatakan pihaknya terus mengendalikan penularan Corona dengan mengoptimalkan patroli untuk membubarkan lokasi-lokasi yang menjadikan kerumunan massa.

Selain itu juga pihaknya melakukan tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan dengan mendenda Rp100 ribu agar meningkatkan kesadaran masyarakat.

Selama ini, kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak terus bertambah dari dua hari sebelumnya,Kamis (7/1) tercatat sebanyak 881 orang dan 496 orang dinyatakan sembuh, 361 orang menjalani isolasi dan dirawat di RSUD Banten dan 24 orang dilaporkan meninggal.

Namun, sampai dengan Sabtu (9/1) tercatat sebanyak 900 orang dan 521 orang dinyatakan sembuh, 354 orang menjalani isolasi dan dirawat di RSUD Banten dan 25 orang dilaporkan meninggal.

"Kami terus melaksanakan patroli gabungan agar warga disiplin mematuhi protokol kesehatan dan 4M guna mengendalikan COVID-19," katanya.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021